Teks Photo : Dugaan Inspektorat menganti plat Mobil Dinas ke plat hitam.
SNIPER86.COM, Binjai - Polemik dugaan perubahan pelat nomor kendaraan yang diduga merupakan mobil dinas Pemerintah Kota (Pemko) Binjai kembali menjadi sorotan. Kali ini, kendaraan yang sebelumnya disebut menggunakan nomor polisi BK 1260 R dengan pelat merah, terlihat menggunakan BK 1260 RR dengan pelat hitam pada Senin (21/9/2026) pagi.
Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan lingkungan Inspektorat Kota Binjai, lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Persoalan ini semakin menjadi perhatian karena perubahan identitas kendaraan dinas tersebut belum mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak terkait.
Awak media Sniper86.Com sebelumnya telah meminta konfirmasi kepada Kepala Inspektorat Kota Binjai, Heni Sri Dewi Sitepu, S.E., M.Sp., terkait siapa pengguna kendaraan, status kendaraan, serta dasar penggunaan pelat BK 1260 RR Fortuner.
Namun hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan yang menjawab substansi persoalan tersebut.
Konfirmasi juga telah diarahkan kepada Kepala Bagian Umum Pemko Binjai, Oscar Arifandi Ginting, serta Kepala Bagian Aset, Umri Ginting, guna memastikan status kendaraan dan administrasi aset pemerintah daerah. Keduanya juga belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan perubahan nomor polisi tersebut.
DATA BK 1260 RR JUGA DIPERTANYAKAN
Persoalan semakin menarik perhatian setelah awak media mencoba menelusuri informasi mengenai nomor polisi BK 1260 RR.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari penelusuran data kendaraan, nomor tersebut disebut belum ditemukan sebagai kendaraan yang sesuai dengan identitas mobil yang dipertanyakan, sementara terdapat data kendaraan lain berupa Toyota Yaris tahun 2007.
Namun, data tersebut tetap memerlukan verifikasi dan konfirmasi resmi dari Samsat maupun kepolisian agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru.
Pertanyaan publik pun semakin mengarah pada satu hal: sebenarnya kendaraan BK 1260 RR Fortuner tersebut kendaraan siapa dan apa dasar penggunaannya?
PRAKTISI HUKUM RENCONG KEADILAN: PATUT DIDUGA ADA PELANGGARAN
Menanggapi persoalan tersebut, praktisi hukum dari Rencong Keadilan menilai apabila benar terjadi penggunaan tanda nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka persoalan tersebut patut diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Menurut pandangan hukum yang disampaikan, apabila kendaraan memang merupakan kendaraan dinas pemerintah namun menggunakan pelat yang tidak sesuai dengan registrasi atau ketentuan yang berlaku, maka terdapat dugaan pelanggaran yang perlu diverifikasi melalui dokumen kendaraan, data registrasi, serta pihak yang memberikan kewenangan.
Praktisi hukum tersebut juga menyinggung Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Polri dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Namun, penerapan pasal tersebut terhadap kasus ini tentunya harus berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum dan kepastian mengenai status serta keabsahan TNKB kendaraan yang bersangkutan.
DUGAAN PEMALSUAN JUGA DISEBUT PERLU DIDALAMI
Tidak hanya berhenti pada pelanggaran lalu lintas, praktisi hukum tersebut menyebut bahwa apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pembuatan atau penggunaan tanda/dokumen kendaraan yang palsu atau dipalsukan, maka aspek pidana lainnya dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Dengan demikian, dugaan tersebut tidak bisa langsung dinyatakan sebagai tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan terhadap dokumen kendaraan, data registrasi, pihak yang membuat atau menggunakan pelat tersebut, serta tujuan penggunaannya.
JIKA BERKAITAN DENGAN BBM SUBSIDI, PERSOALAN BISA BERKEMBANG
Praktisi hukum Rencong Keadilan juga menyinggung kemungkinan lain yang menurutnya perlu didalami apabila penggunaan identitas kendaraan yang tidak sesuai tersebut ternyata dimaksudkan untuk memperoleh atau mengakses BBM bersubsidi.
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Artinya, apabila nantinya aparat menemukan bukti bahwa terdapat penggunaan identitas kendaraan yang tidak sah dalam rangka penyalahgunaan BBM subsidi, maka aspek tersebut tentu harus diperiksa secara tersendiri berdasarkan unsur-unsur pidananya.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN INSPEKTORAT DAN PEMKO BINJAI
Kasus ini pada akhirnya bukan hanya soal pelat merah berubah menjadi pelat hitam.
Publik membutuhkan kejelasan mengenai:
Siapa pengguna kendaraan BK 1260 RR Fortuner ?
Apakah kendaraan tersebut merupakan aset Pemko Binjai?
Apa status sebenarnya BK 1260 R yang sebelumnya disebut sebagai pelat kendaraan tersebut?
Atas dasar apa pelat merah berubah menjadi pelat hitam?
Siapa yang mengajukan atau memberikan persetujuan perubahan tersebut?
Apakah BK 1260 RR Fortuner tercatat secara resmi dalam database registrasi kendaraan?
Apakah ada dokumen administrasi yang sah terkait perubahan tersebut?
Untuk kepentingan apa kendaraan tersebut menggunakan pelat hitam?
Terlebih, kendaraan tersebut diduga berada dalam lingkungan Inspektorat Kota Binjai, institusi yang justru memiliki fungsi pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan.
Karena itu, transparansi dan klarifikasi menjadi penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
BK 1260 R menjadi BK 1260 RR — siapa yang menggunakan, apa dasar hukumnya, dan apakah seluruh administrasinya tercatat secara resmi?
Kini publik menunggu jawaban dari Inspektorat Kota Binjai, Bagian Umum, Bagian Aset, Samsat, serta pihak kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan di atas masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan. *(R-2)






