SNIPER86.COM, Denpasar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali memfasilitasi pelaksanaan Sosialisasi “Membangun Tata Kelola Partisipasi Masyarakat Bermakna Satu Pintu dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, pada Kamis (10/9/26).
Kegiatan dilaksanakan secara luring di Aula Dharmawangsa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali dan secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan diikuti oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Bali, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali. Fasilitasi kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Kanwil Kemenkum Bali terhadap penguatan pemahaman dan pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti, hadir secara langsung di Aula Dharmawangsa dan menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman sekaligus mengoptimalkan tata kelola partisipasi masyarakat bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Melalui kegiatan ini, kita ingin membangun pemahaman bersama mengenai tata kelola partisipasi masyarakat yang dilakukan secara terpadu melalui sistem satu pintu berbasis digital, sehingga prosesnya dapat berjalan secara lebih terarah, tertib, dan terdokumentasi,” ujar Alexander.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, menyampaikan kesiapan jajarannya untuk berpartisipasi dalam penguatan tata kelola partisipasi masyarakat bermakna.
“Kami siap berpartisipasi dan mendukung penerapan tata kelola partisipasi masyarakat bermakna, termasuk melalui pemanfaatan sistem satu pintu berbasis digital dalam mendukung proses pembentukan peraturan perundang-undangan di wilayah Bali,” jelas Mustiqo.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai konsep meaningful participation serta tata kelola partisipasi masyarakat melalui sistem satu pintu berbasis digital. Sistem tersebut diharapkan dapat mendukung penyampaian, pengelolaan, serta dokumentasi masukan masyarakat secara terpadu dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Fasilitasi yang dilakukan Kanwil Kemenkum Bali turut memperkuat koordinasi antara Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, pemerintah daerah, dan jajaran Kanwil Kemenkum Bali dalam mendukung pembentukan regulasi yang inklusif dan akuntabel. Koordinasi tersebut menjadi penting agar pemahaman mengenai mekanisme partisipasi masyarakat dapat diterapkan secara selaras di tingkat pusat maupun daerah.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bali terus mendukung peningkatan kapasitas para Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum serta pemangku kepentingan di wilayah Bali dalam mengoptimalkan partisipasi masyarakat. Pemanfaatan sistem berbasis digital diharapkan dapat membantu mewujudkan proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih tertib, terdokumentasi, dan terintegrasi.(Arifin)





