Penulis: Ketua Umum Aliansi Wartawan Siger (AWASI), Sandi Chandra Pratama, S.Psi
SNIPER86.COM, Lampung - Ditengah derasnya arus informasi di era digital, pemenuhan etika jurnalistik menjadi pilar utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pers. Salah satu aturan krusial yang kerap menjadi sorotan hari ini adalah pentingnya keselarasan antara judul dan isi berita.
Ketentuan ini secara tegas telah diatur dalam Pasal 9 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi: "Wartawan Indonesia menulis judul yang mencerminkan isi berita."
Fenomena clickbait atau judul umpan yang bombastis namun tidak sejalan dengan fakta di dalam artikel atau isi berita, kian menantang kredibilitas media modern.
Judul yang tidak sinkron bukan hanya menyesatkan pembaca, melainkan juga berpotensi mengikis marwah profesi wartawan sebagai penyampai kebenaran.
Keselarasan teks menjadi batas tegas antara produk jurnalistik yang bertanggung jawab dengan pembuat konten yang sekadar mengejar performa metrik digital.
Penerapan Pasal 9 KEJ ini menuntut kecermatan dan integritas dari para pelaku pers. Judul harus berfungsi sebagai etalase yang jujur, ringkas, dan akurat dari seluruh rangkaian fakta yang disajikan dalam berita.
Ketika media konsisten menjaga keselarasan ini, publik akan mendapatkan hak informasi yang sehat sekaligus memperkuat fungsi pers sebagai pilar demokrasi yang tepercaya.
Dalam menegakkan kode etik ini, Sandi Chandra Pratama, S.Psi berharap industri pers nasional dapat terus bertumbuh secara sehat, mengedukasi masyarakat, dan mempertahankan kedaulatan informasi di tengah disrupsi digital yang dinamis.
"Membuat judul yang menyimpang dari fakta di dalam isinya, mereka melanggar asas utama jurnalistik yang diawasi oleh Dewan Pers," tegasnya.
Pasal 1 KEJ
Wartawan Indonesia harus menghasilkan berita yang akurat dan berimbang. Judul yang tidak sesuai isi dianggap tidak akurat dan berpotensi memanipulasi informasi.
Pasal 3 KEJ
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta yang menghakimi. Judul yang bombastis tetapi isinya berbeda sering kali mengandung unsur penghakiman atau opini sepihak.
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Dewan Pers secara spesifik mengatur bahwa pembuatan judul tidak boleh memuat informasi yang belum jelas kebenarannya atau berbeda dengan substansi isi berita.*(Juli)




