SNIPER86.COM, Medan – 12 September 2026, Ketua Creative Anak Muda, Damos Siagian, S.ST., M.P., menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, atas keberhasilannya menyelesaikan proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Gereja Pentakosta Tebernakel yang berlokasi di Jalan Garu V Gang Dalam, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.
Penyelesaian PBG tersebut mendapat perhatian karena proses administrasi perizinannya sempat tertunda selama bertahun-tahun dan sebelumnya menjadi perhatian publik hingga viral di media sosial. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Waas, persoalan tersebut akhirnya dapat diselesaikan sehingga memberikan kepastian hukum bagi pihak gereja dan jemaat.
“Kami dari Creative Anak Muda mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Wali Kota Medan Rico Waas. Ini bukti nyata bahwa beliau adalah pemimpin yang hadir, mendengar dan menyelesaikan persoalan. Apa yang bertahun-tahun menjadi pekerjaan rumah, hari ini akhirnya tuntas di tangan beliau,” ujar Damos Siagian.
Menurut Damos, penyelesaian PBG tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga kebebasan beragama dan kerukunan antarumat beragama di Kota Medan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang ikut mengawal dan membantu proses penyelesaian PBG Gereja Pentakosta Tebernakel tersebut.
“Apresiasi juga kami sampaikan kepada para tokoh masyarakat Kecamatan Medan Amplas, perangkat Kecamatan Medan Amplas, Bapak Camat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR), serta OPD terkait lainnya yang telah bekerja bersama, duduk bersama dan mencari solusi terbaik. Tanpa sinergi semua pihak, persoalan ini tidak akan dapat diselesaikan,” lanjutnya.
Damos menilai langkah penyelesaian tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, tokoh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut.
Ia berharap penyelesaian PBG Gereja Pentakosta Tebernakel dapat menjadi contoh bahwa setiap persoalan administrasi yang berkaitan dengan rumah ibadah harus ditangani secara profesional, transparan, berkeadilan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harapan kami, ke depan tidak ada lagi persoalan perizinan rumah ibadah yang berlarut-larut tanpa kejelasan. Pemerintah harus hadir memberikan pelayanan yang adil kepada seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan, sehingga kerukunan dan toleransi antarumat beragama di Kota Medan semakin kuat,” pungkas Damos.*(JMD)




