SNIPER86.COM, Mandailing Natal -- 7 September 2026, Persoalan dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Rangkaian informasi dan dokumentasi lapangan yang diperoleh tim jurnalistik pada Juli hingga Agustus 2026 menunjukkan adanya dugaan aktivitas pertambangan emas serta pengolahan dan perdagangan emas yang masih perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPW Sumatera Utara menilai persoalan PETI di Madina tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai status hukum, pengawasan, maupun langkah penindakannya.
Wakil Ketua AWDI DPW Sumatera Utara, Jumadi, sebelumnya telah menyampaikan surat konfirmasi resmi melalui pesan WhatsApp kepada H. Saipullah Nasution, SH. MM., Bupati Mandailing Natal, pada 2 September 2026.
Konfirmasi tersebut meminta penjelasan pemerintah daerah mengenai dugaan aktivitas PETI yang disebut-sebut masih berlangsung di sejumlah wilayah Madina, termasuk dugaan perdagangan emas serta dugaan penggunaan BBM Solar dalam kegiatan pertambangan.
Namun, hingga materi pemberitaan ini disusun, pihak media masih menunggu tanggapan resmi dari Bupati Mandailing Natal H. Saipullah Nasution atas sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan.
RANGKAIAN TEMUAN DAN KONFIRMASI
Pada 20 Juli 2026, tim media memperoleh dokumentasi dan melakukan penelusuran terhadap sebuah lokasi tong pengolahan emas yang diduga beroperasi tanpa izin di sekitar Desa Runding, Kecamatan Panyabungan Barat.
Dalam penelusuran tersebut, terdapat seseorang yang diduga merupakan Miswaruddin Nasution, S.E., Kepala Desa Hutabaringin sekaligus Ketua APDESI Kabupaten Mandailing Natal, yang disebut datang menggunakan kendaraan bernomor polisi B 1069 T JJ bersama dua orang lainnya.
Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diperoleh tim, yang bersangkutan diduga menyerahkan tiga keping emas kepada pekerja tong untuk dilakukan penimbangan dan pencatatan transaksi dengan nilai yang berdasarkan catatan lapangan diduga mencapai lebih dari Rp300 juta.
Atas informasi tersebut, pada 22 Juli 2026, tim jurnalistik telah menyampaikan konfirmasi resmi dan permohonan hak jawab kepada Miswaruddin Nasution, S.E.
Konfirmasi tersebut mempertanyakan identitas dan asal-usul emas, legalitas emas, hubungan dengan lokasi pengolahan, serta apakah emas tersebut berkaitan dengan kegiatan pertambangan berizin atau berasal dari aktivitas yang diduga PETI.
Tim juga mempertanyakan pernyataan seseorang di lokasi yang mengaku bernama Miswar, yang saat itu disebut menyampaikan bahwa dirinya hanya warga Desa Sabajior yang ditugaskan mengawal emas dan tidak mengetahui pemilik emas tersebut.
Kemudian pada 26 Agustus 2026, tim kembali memperoleh dokumentasi mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan emas di wilayah Desa Panyabungan Tonga, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Berdasarkan keterangan warga dan seorang pekerja yang identitasnya tidak dipublikasikan demi keamanan, lokasi tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seseorang bernama Taupik.
Pada 27 Agustus 2026, konfirmasi resmi disampaikan kepada Bapak Taupik, antara lain mengenai dugaan statusnya sebagai pemilik, pengelola, penanggung jawab atau pihak yang menguasai kegiatan tersebut.
Konfirmasi juga meminta penjelasan mengenai legalitas pertambangan, jumlah pekerja, penggunaan alat berat atau mesin serta sumber dan status BBM Solar yang diduga digunakan.
Tidak berhenti sampai di situ. Pada 31 Agustus 2026, tim kembali menyampaikan konfirmasi kepada Bapak Jali Jali dan Bapak Khotir, yang berdasarkan informasi lapangan disebut-sebut sebagai pihak yang mengelola atau menguasai kegiatan pertambangan emas di wilayah Desa Panyabungan Tonga.
Pertanyaan yang diajukan mencakup legalitas kegiatan, jumlah pekerja yang disebut sekitar delapan orang, penggunaan alat berat atau mesin, serta dugaan penggunaan BBM Solar berikut asal-usul dan statusnya.
AWDI: JANGAN SAMPAI PETI HANYA JADI POLEMIK BERULANG
Ketua AWDI DPW Sumatera Utara, Agil Agus, menilai persoalan dugaan PETI di Madina membutuhkan keseriusan pemerintah dari tingkat daerah hingga pemerintah pusat.
Menurutnya, apabila dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin benar-benar masih berlangsung, maka pemerintah harus mampu menunjukkan langkah konkret, bukan sekadar rapat koordinasi, imbauan atau pernyataan.
“Pemerintah harus benar-benar hadir. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Kalau kegiatan itu legal, jelaskan legalitasnya. Kalau ilegal dan terbukti melanggar hukum, lakukan penindakan sesuai ketentuan. Jangan sampai persoalan PETI terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas,” tegas Agil Agus.
Agil juga meminta pemerintah melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap rantai kegiatan pertambangan, mulai dari lokasi tambang, pengolahan, perdagangan hasil tambang hingga dugaan penggunaan BBM dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, penyelesaian PETI tidak boleh hanya menyasar pekerja lapangan apabila terdapat pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam kegiatan tersebut.
PRESIDEN PRABOWO DAN PEMERINTAH PUSAT DIMINTA PERHATIAN
AWDI DPW Sumut juga meminta persoalan dugaan PETI di Madina menjadi perhatian pemerintah pusat apabila pemerintah daerah dan aparat di tingkat daerah belum mampu memberikan penyelesaian yang tuntas.
Presiden Prabowo Subianto, bersama kementerian/lembaga terkait, dinilai perlu memastikan persoalan pertambangan ilegal di daerah mendapatkan penanganan yang serius, terukur, dan sesuai hukum.
AWDI juga meminta perhatian dan koordinasi aparat penegak hukum, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Mandailing Natal, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, serta instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan, lingkungan hidup dan energi.
Permintaan tersebut bukan berarti menyimpulkan telah terjadi tindak pidana oleh pihak tertentu. Sebaliknya, menurut AWDI, diperlukan pemeriksaan dan verifikasi resmi agar publik memperoleh kepastian berdasarkan fakta dan hukum.
BUPATI MADINA DIMINTA TERBUKA
Sementara itu, Bupati Mandailing Natal H. Saipullah Nasution, SH. MM., sebagai kepala daerah, telah dimintai tanggapan terkait sejauh mana pemerintah daerah mengetahui dan menangani dugaan PETI tersebut.
Konfirmasi yang disampaikan Jumadi juga mempertanyakan apakah Pemkab Madina telah melakukan pendataan lokasi PETI, pemeriksaan lapangan, koordinasi dengan aparat penegak hukum, maupun tindakan penertiban terhadap lokasi-lokasi yang diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Termasuk pula pertanyaan mengenai dugaan transaksi emas lebih dari Rp300 juta yang dikaitkan dengan nama Miswaruddin Nasution, S.E., serta dugaan aktivitas pertambangan di Desa Panyabungan Tonga yang disebut-sebut berkaitan dengan Taupik, Jali Jali dan Khotir.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Madina H. Saipullah Nasution masih diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan maupun penjelasan resmi.
NEGARA HARUS HADIR
Ketua AWDI DPW Sumut Agil Agus kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan PETI menjadi masalah yang terus muncul dari waktu ke waktu.
“Jangan sampai masyarakat melihat negara hanya hadir ketika ada seremoni. Negara harus hadir ketika masyarakat membutuhkan kepastian hukum, perlindungan lingkungan dan penyelesaian persoalan yang nyata di lapangan,” ujarnya.
AWDI DPW Sumut meminta seluruh pihak terkait bekerja secara terbuka dan profesional. Apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tidak tebang pilih. Sebaliknya, apabila terdapat informasi yang tidak benar, pihak yang disebut dalam pemberitaan harus diberikan ruang untuk menjelaskan fakta sebenarnya.
AWDI menegaskan seluruh informasi mengenai Miswaruddin Nasution, S.E., Taupik, Jali Jali dan Khotir dalam pemberitaan ini masih merupakan dugaan serta informasi yang sedang dikonfirmasi dan diverifikasi.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan kegiatan jurnalistik, penelusuran lapangan, dokumentasi serta surat konfirmasi resmi yang telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait.
AWDI DPW Sumut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk prinsip keberimbangan, hak jawab dan hak koreksi.
Kini publik menunggu jawaban: sampai di mana sebenarnya langkah Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam menangani dugaan PETI, dan apakah pemerintah bersama aparat penegak hukum mampu memberikan penyelesaian yang benar-benar tuntas?
AWDI DPW Sumut meminta persoalan ini tidak berhenti pada laporan, rapat, imbauan dan pemberitaan, tetapi harus berujung pada tindakan nyata berdasarkan hukum dan fakta di lapangan.*(JMD/TIM)




