• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Kepala UPT SMP Negeri 45 dan Plt Kepala SMP Negeri 33 Medan Sampaikan Klarifikasi Revitalisasi, Tegaskan Komitmen Transparansi

    Sabtu, 17 Oktober 2026, 2:06:00 PM WIB Last Updated 2026-10-18T18:19:01Z

    SNIPER86.COM, Medan - 17 Oktober 2026, Pihak UPT SMP Negeri 45 Medan dan SMP Negeri 33 Medan menyampaikan tanggapan dan klarifikasi resmi terkait pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang menjadi perhatian publik. 

    Klarifikasi tersebut merupakan bentuk keterbukaan informasi sekaligus komitmen pihak sekolah dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

    Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan yang diajukan Jumadi, Wakil Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Sumatera Utara, mengenai perkembangan pekerjaan, penggunaan anggaran, pengawasan, serta kondisi sejumlah bagian bangunan dalam program revitalisasi kedua sekolah tersebut.

    Dalam keterangannya, pihak sekolah menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan menghadapi sejumlah kendala, di antaranya kondisi cuaca yang kurang bersahabat, intensitas hujan yang menyebabkan lingkungan sekolah tergenang air, serta keterlambatan pasokan material akibat kenaikan harga bahan bangunan seiring meningkatnya kebutuhan dalam pelaksanaan program revitalisasi.

    Meski menghadapi kendala tersebut, pihak sekolah menyampaikan perkembangan terbaru pekerjaan berdasarkan informasi yang diterima pada 12 Oktober 2026. Bangunan UPT SMP Negeri 45 Medan dilaporkan telah mencapai progres fisik 100 persen, sedangkan pekerjaan di SMP Negeri 33 Medan mencapai 83 persen.

    Pihak sekolah juga menegaskan bahwa perkembangan pekerjaan dan target penyelesaian perlu mengacu pada laporan kemajuan serta dokumen pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dokumen penyesuaian jadwal apabila terdapat perubahan waktu pelaksanaan.

    Anggaran Revitalisasi Capai Rp4,91 Miliar

    Dalam penjelasan mengenai alokasi anggaran, pihak sekolah memaparkan bahwa program revitalisasi di UPT SMP Negeri 45 Medan memperoleh anggaran sebesar Rp2.025.685.000, sedangkan UPT SMP Negeri 33 Medan memperoleh anggaran sebesar Rp2.888.031.000.

    Dengan demikian, total alokasi anggaran revitalisasi untuk kedua sekolah tersebut mencapai Rp4.913.716.000, atau sekitar Rp4,91 miliar.

    Pihak sekolah menyatakan bahwa rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume pekerjaan, dan realisasi penggunaan dana harus merujuk pada dokumen resmi program yang bersangkutan. Permintaan informasi, menurut penjelasan tersebut, dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku dengan tetap memperhatikan ketentuan keterbukaan informasi publik.

    Penjelasan mengenai anggaran ini menjadi bagian penting dalam memberikan gambaran kepada masyarakat tentang besarnya dukungan pemerintah terhadap peningkatan sarana dan prasarana pendidikan di Kota Medan.

    P2SP Bertanggung Jawab atas Pelaksanaan Program

    Terkait pelaksanaan teknis dan pengawasan, pihak sekolah menjelaskan bahwa tanggung jawab pelaksanaan program berada pada Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), sesuai struktur tanggung jawab dan petunjuk teknis program yang berlaku.

    Pihak sekolah juga menyampaikan bahwa pemilihan tenaga teknis dan pihak terkait dilaksanakan berdasarkan ketentuan program. Sementara itu, pelibatan masyarakat diupayakan melalui penggunaan pasokan bahan bangunan dari wilayah sekitar sekolah atau Kota Medan serta pemberdayaan tenaga kerja yang berdomisili di sekitar sekolah maupun di wilayah Kota Medan.

    Partisipasi masyarakat tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas, tidak hanya dalam meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan, tetapi juga dalam mendukung kegiatan ekonomi masyarakat setempat.

    Rangka Atap SMPN 33 Medan Turut Dijelaskan

    Menanggapi pertanyaan mengenai rangka atap di SMP Negeri 33 Medan, pihak sekolah menjelaskan bahwa rangka atap telah diganti menggunakan rangka baja ringan secara keseluruhan. Adapun foto yang sebelumnya menjadi perhatian, menurut klarifikasi pihak sekolah, diambil ketika proses penggantian belum selesai dilaksanakan.

    Pihak sekolah juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa bagian rangka kayu yang dinilai masih dalam kondisi baik sehingga tidak seluruhnya dibongkar.

    Penjelasan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi teknis yang perlu dipahami secara utuh. Untuk memastikan kesesuaian hasil pekerjaan dengan perencanaan, spesifikasi teknis, serta standar mutu yang berlaku, pemeriksaan berdasarkan dokumen dan kondisi fisik bangunan tetap menjadi hal penting.

    Terbuka terhadap Evaluasi dan Pengawasan

    Dalam hal pertanggungjawaban pekerjaan, pihak sekolah menegaskan pentingnya evaluasi terhadap progres fisik, mutu pekerjaan, dan kesesuaian pelaksanaan dengan perencanaan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan atau evaluasi, tindak lanjut perlu dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, termasuk perbaikan pekerjaan apabila diperlukan.

    Pihak sekolah juga menyatakan menghormati fungsi pengawasan masyarakat dan media terkait penggunaan anggaran negara. Penilaian mengenai ada atau tidaknya penyimpangan anggaran, menurut klarifikasi tersebut, harus didasarkan pada bukti, dokumen, serta hasil pemeriksaan pihak yang berwenang.

    Adapun mekanisme pelaporan kegiatan revitalisasi meliputi dokumen perencanaan, laporan kemajuan pekerjaan 50 persen, laporan akhir pekerjaan 100 persen, serta pengunggahan laporan dan dokumen pertanggungjawaban sesuai mekanisme program.

    Sikap terbuka terhadap konfirmasi, evaluasi, dan pengawasan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program pendidikan.

    AWDI Sumut Dorong Pemberitaan Berimbang

    Jumadi selaku Wakil Ketua AWDI Sumatera Utara menempatkan klarifikasi pihak sekolah sebagai bagian penting dari proses jurnalistik yang mengedepankan konfirmasi, akurasi, dan keberimbangan informasi.

    Penjelasan yang disampaikan pihak sekolah memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami kendala pelaksanaan, perkembangan pekerjaan, alokasi anggaran, serta mekanisme pertanggungjawaban program revitalisasi di kedua satuan pendidikan tersebut.

    Pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik dan pembangunan fasilitas pendidikan tetap diperlukan agar pelaksanaannya sesuai perencanaan, memenuhi standar mutu, serta memberikan manfaat nyata bagi peserta didik dan tenaga pendidik.

    Pada saat yang sama, keterangan resmi pihak sekolah patut menjadi bagian dari pemberitaan agar informasi yang diterima masyarakat tidak hanya bertumpu pada satu sisi, melainkan mencerminkan fakta dan penjelasan dari pihak-pihak terkait.

    Melalui komunikasi yang baik antara pihak sekolah, media, dan masyarakat, diharapkan program revitalisasi SMP Negeri 45 Medan dan SMP Negeri 33 Medan dapat terlaksana dengan tertib, berkualitas, dan dapat dipertanggung jawabkan.

    Transparansi, profesionalisme, dan komitmen terhadap mutu pendidikan merupakan landasan penting dalam memastikan bahwa anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi kemajuan dunia pendidikan, khususnya di Kota Medan.*(JMD/TIM)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini