• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Terkait Rangkap Jabatan Struktural dengan TP3D, FORMAT Desak DPRD Pasuruan Segera Panggil Tim Fasilitasi

    Jumat, 02 Oktober 2026, 8:53:00 AM WIB Last Updated 2026-10-02T01:54:33Z

    SNIPER86.COM, Pasuruan - Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Pasuruan kembali menuai sorotan. Forum Masyarakat Transparansi (FORMAT) Pasuruan mempertanyakan transparansi, keterwakilan wilayah, hingga dugaan konflik kepentingan dalam struktur Tim Fasilitasi TJSL.

    Sorotan tersebut disampaikan Ketua FORMAT Pasuruan, Ismail Makky, dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (1/10/2026).

    Dalam audiensi tersebut, FORMAT menegaskan bahwa dana CSR bukan merupakan uang pemerintah, melainkan kontribusi perusahaan yang semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

    "Uang CSR itu bukan uang pemerintah, tapi uang perusahaan yang seharusnya untuk masyarakat. Namun, yang mengatur siapa yang mendapatkan dan siapa yang tidak, hanya segelintir orang yang sama, tanpa laporan, tanpa keterbukaan, dan tanpa keterwakilan wilayah timur maupun pesisir yang justru membutuhkan," ujar Ismail.

    Menurut FORMAT, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana prinsip transparansi dan pemerataan diterapkan dalam pengelolaan TJSL di Kabupaten Pasuruan.

    Pengelolaan TJSL sendiri diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2026. Salah satu persoalan yang disoroti FORMAT adalah struktur Tim Fasilitasi TJSL. 

    Berdasarkan struktur yang menjadi sorotan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan tercatat sebagai Pengarah I, sedangkan Pengarah II dan III disebut ditempati oleh Ketua dan Wakil Ketua TP3D.


    FORMAT menilai adanya keterkaitan jabatan tersebut perlu mendapat penjelasan secara terbuka, karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest).

    FORMAT juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian rangkap jabatan tersebut dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Perbup Nomor 14 Tahun 2026.

    Selain persoalan struktur, keterwakilan wilayah dalam Forum TJSL juga menjadi perhatian. FORMAT menyebut enam posisi inti kepengurusan didominasi perwakilan dari wilayah Beji, Pandaan, dan Sukorejo.
    Sementara itu, menurut FORMAT, sembilan kecamatan di wilayah timur dan pesisir tidak memiliki keterwakilan dalam struktur tersebut. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam aspek pemerataan aspirasi maupun penyaluran program TJSL.

    Persoalan transparansi laporan juga menjadi sorotan. FORMAT mempertanyakan laporan triwulanan pengelolaan TJSL yang menurut mereka seharusnya dipublikasikan kepada masyarakat.

    FORMAT menyebut, laporan tersebut telah tertunda lebih dari lima bulan dan belum diketahui secara terbuka oleh publik. Mereka menilai kondisi itu perlu segera diklarifikasi oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab, terutama terkait pelaksanaan Pasal 10 dan Pasal 11 Perbup Nomor 14 Tahun 2026.

    Atas sejumlah persoalan tersebut, FORMAT mendesak DPRD Kabupaten Pasuruan segera memanggil Tim Fasilitasi TJSL beserta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

    FORMAT juga meminta pemerintah daerah segera mempublikasikan laporan triwulanan TJSL serta memberikan penjelasan mengenai struktur, mekanisme pengambilan keputusan, keterwakilan wilayah, dan persoalan rangkap jabatan yang menjadi sorotan.

    Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Syamsul Hidayat, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi dan temuan yang disampaikan FORMAT.

    "Kami ucapkan terima kasih atas informasi atau temuan teman-teman FORMAT. Permasalahan atau temuan ini akan kami tindak lanjuti semua. Kami akan panggil semua OPD yang terlibat untuk meminta keterangan terkait permasalahan ini," ujar Syamsul Hidayat.

    DPRD Kabupaten Pasuruan selanjutnya diharapkan dapat meminta penjelasan dari seluruh pihak terkait agar persoalan pengelolaan TJSL dapat diketahui secara terang, termasuk mengenai dasar hukum struktur Tim Fasilitasi, keterwakilan wilayah, mekanisme penyaluran dana, serta kewajiban keterbukaan informasi kepada masyarakat.

    Hingga berita ini ditulis, persoalan tersebut masih menjadi perhatian publik dan menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam audiensi.*(Irfan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini