SNIPER86.COM, BINJAI - Pajak kendaraan dinas yang mati (tidak dibayarkan) bisa menimbulkan berbagai masalah, termasuk denda dan potensi penyitaan. Kendaraan dinas, meskipun plat merah, tetap wajib membayar pajak sepertinya kendaraan pribadi lainnya.
Keterlambatan pembayaran, menjadi pokok masalah dan dapat menimbulkan sanksi. Itu disebabkan kurangnya kesadaran beberapa instansi pemerintah, mengakibatkan kurang memperhatikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan dinas, terutama jika kendaraan tersebut tidak digunakan secara aktif.
Seperti di Pemko Binjai, dari hasil pantauan, terdapat puluhan kendaraan dari berbagai dinas terlihat mati. Hal ini, menjadi buah bibir bagi masyarakat kota Binjai.
Belakangan ini Pemko Binjai tengah gencar mengajak masyarakat Kota Binjai, untuk membayar pajak kendaraan. Seperti kita lihat iklan di papan billboard di tengah kota di jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Binjai Kota.
Dalam tulisan iklan tersebut, sudahkan anda membayar pajak kendaraan. Pajak kendaraan anda mendukung pembangunan Kota Binjai. Bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak dan tidak melakukan registrasi ulang selama 2 tahun setelah mati masa berlaku STNK, maka registrasi nomor kendaraan akan dihapus sesuai UU nomor 22 tahun 2009 dan peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012.
" Kayak mana kami mau taat membayar pajak, sedangkan masih banyak kendaraan pemerintah di Binjai ini yang mati pajaknya, " Ujar Bayang, Kamis (15/5), sembari mengatakan, pemerintah itu harus memberikan contoh baik bagi masyarakat.
Adapun sanksi pajak kendaraan dinas mati, berupa
pemilik kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan yang besarnya bervariasi tergantung lamanya keterlambatan. Lalu, penyitaan jika pajak kendaraan dinas tidak dibayarkan selama lebih dari dua tahun, ada potensi kendaraan tersebut akan dihapus dari daftar registrasi.
Disamping itu, pemilik kendaraan dinas yang sengaja tidak membayar pajak juga bisa dijerat dengan tindak pidana. Koordinasikan pembayaran pajak kendaraan dinas dengan bagian keuangan atau unit terkait di instansi pemerintah.
(R-2)