SNIPER86.COM, Agara - Tiga pria asal Aceh Tenggara kali ini harus mendekam dibalik jeruji besi setelah diringkus tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara (Agara) dalam kasus narkotika jenis sabu.
Diketahui, ketiga pria yang diringkus tersebut merupakan dua diantaranya berasal dari Kecamatan Bambel dan satu orang berasal dari Kecamatan Ketambe.
"Pelaku yang diamankan berinisial IS (23) warga Desa Lawe Hijo Metuah, kemudian AD (55) warga Desa Lawe Hijo Metuah dan JH (48) warga Desa Leuser. Ketiganya berhasil ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba pada Kamis 22 Mei 2025 malam," kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Yose Rizaldi, Sabtu (24/5/2025) dini hari.
Yose menjabarkan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat, yang menyebutkan bahwa di Desa Pedesi Kecamatan Bambel tepatnya di jembatan Desa itu akan dilakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Mendapati informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba langsung turun kelokasi yang dimaksud, guna memastikan kebenaran infomasi yang diterima.
Setibanya dilokasi yang dimaksud, Tim Opsnal awalnya mendapati satu orang pelaku berinisial IS dengan gelagat mencurigakan sedang duduk di jembatan. Melihat gelagat mencurigakan dari IS yang sedang duduk di jembatan tersebut, tim kemudian memperkenalkan diri bahwa mereka dari anggota Kepolisian Satresnarkoba Agara dan melakukan penggeledahan terhadap IS.
"Dari hasil penggeledahan, didapati satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 4,83 gram yang dibungkus dalam plastik klip bening putih berada di bawah meja dekat IS berdiri. Setelah dilakukan interogasi awal, IS mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya," sebut Yose.
Mengulik lebih dalam, Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian menggali informasi asal usul sabu yang dimiliki IS itu. Dari keterangan IS, barang haram tersebut didapatinya dari seorang penghubung berinisial AD.
Mendapat keterangan tersebut, Tim Opsnal kemudian langsung menciduk AD yang saat itu sedang berada dirumahnya di Desa Lawe Hijo Metuah, Kecamatan Bambel.
"Saat ditangkap Pelaku AD mengakui dirinya memang benar sebagai penghubung antara IS dan JH, atas asal mula sabu tersebut," ungkap Yose.
Dari keterangan kedua pelaku itu, kemudian Tim Opsnal langsung bergerak cepat menuju kerumah JH yang berada di Desa Lak Lak, Kecamatan Ketambe untuk mengungkap asal usul sabu tersebut.
Sesampainya di Desa Lak Lak, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapati JH sedang berada dirumahnya dan langsung digiring ke Mapolres Aceh Tenggara atas keterlibatannya dalam barang haram itu.
Yose menambahkan, selain barang bukti sabu seberat 4,83 gram yang berhasil diamankan, Tim Opsnal Satresnarkoba juga turut mengamankan 3 buah telepon genggam dan 1 buah buku tabungan Simpedes BRI dari para pelaku.
"Guna penyelidikan lebih lanjut, tiga pria tersebut bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara," imbuh Yose.*(Alek)