SNIPER86.COM, Deli Serdang - Dugaan aktivitas pengoplosan gas elpiji bersubsidi di sebuah gudang wilayah Deli Serdang, di Jalan Sultan Serdang Desa Telaga Sari, Pasar V Kecamatan Tanjung Morawa Sumatera Utara, kembali menyita perhatian, meski berkali-kali mencuat ke publik, praktik ilegal yang merugikan negara ini belum juga tersentuh aparat penegak hukum.
Ironisnya, lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan gas elpiji 3 kg ke tabung non-subsidi itu beroperasi bebas tanpa hambatan.
Gudang tersebut berdiri di area terpencil, tak jauh dari jalur lintas Kualanamu-Batang Kuis. Sepinya aktivitas warga sekitar membuat lokasi itu seolah-olah "tak terlihat" oleh aparat.
Saat awak media melakukan investigasi kelokasi diduga Gudang Pengoplos Gas, tampak 4 mobil hilir mudik di lokasi tersebut dan masuk ke dalam gudang,
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, sebelum gudang itu beroperasi, akses jalan masih bebas digunakan. Namun kini, jalan tersebut seolah menjadi milik pribadi pengelola gudang.
"Dulu kami masih bebas lewat, Bang. Tapi sejak gudang itu jalan, sekarang suka-suka mereka. Kami jadi kayak orang numpang lewat di kampung sendiri," keluh warga tersebut dengan nada kesal.
Modus pengoplosan gas elpiji subsidi ini tergolong klasik. Gas 3 kg subsidi diduga dipindahkan ke tabung non-subsidi, lalu dijual dengan harga lebih tinggi. Keuntungan besar diraup para pelaku, sementara kerugian ditanggung negara dan masyarakat penerima subsidi.
Yang lebih memprihatinkan, praktik ini diduga kuat dilindungi oknum aparat penegak hukum (APH). Hingga kini, belum terlihat adanya upaya penggerebekan atau penindakan tegas terhadap gudang tersebut.
Padahal regulasi sudah jelas.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Pertanyaannya kini, sampai kapan aparat akan terus menutup mata?. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut.*(Tim)