Beredar berita di media online yang menyebutkan atau memberitakan sepihak sebuah perusahaan PT. Ussy Persada Group (UPG), dengan narasi menjustifikasi tanpa adanya konfirmasi kepada pihak perusahaan.
Seyogyanya, seorang jurnalis mematuhi kode etik profesinya, dimana salah satunya produk tulisan itu harus berimbang dan bukan menjustifikasi.
Haryanto selaku Humas PT. Ussy Persada Group memberikan statement kepada awak media, bahwa apa yang dituliskan dalam pemberitaan tersebut tidak benar. Secara prosedur, perizinan tambang sudah mereka penuhi dan lahan yang dikeruk adalah milik warga.
"Kami sangat menyayangkan sekali dan merasa dirugikan dengan pemberitaan tersebut, dan kami akan berkoordinasi dengan tim hukum untuk segera membuat pengaduan ke Dewan Pers demi tidak menciderai dan menjaga marwah dari jurnalis," ujarnya, Minggu (08/06/25).
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Mas Har ini mengatakan, terkait munculnya berita bodong, tanpa konfirmasi pihak yang bersangkutan. "Tiba-tiba muncul berita yang notabennya merugikan perusahaan," ungkapnya dengan nada kesal.
"Saya himbau kepada rekan – rekan wartawan, jika menulis harus mematuhi kode etik jurnalistik dan juga mematuhi pedoman penulisan," pungkasnya.*
Reporter : Tf