SNIPER86.COM, Gianyar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat. Bertempat di Aula Kantor Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, telah dilaksanakan kegiatan Evaluasi Aktualisasi Paralegal, sebagai tindak lanjut dari pelatihan paralegal yang sebelumnya diselenggarakan oleh LBH APIK Bali, Sabtu (26/7/2025).
Kegiatan ini menyasar para perangkat desa, tokoh adat dan masyarakat, serta mahasiswa MBKM Bina Desa Fakultas Hukum Universitas Udayana. Hadir sebagai narasumber, Ratih Rosmayuani, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Bali, yang membawakan materi mengenai Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Dalam paparannya, Ratih menekankan pentingnya peran paralegal di tengah masyarakat, terutama untuk menjembatani keterbatasan kelompok marjinal dalam mengakses layanan hukum, serta mengatasi keterbatasan jumlah advokat di daerah 3T. Ia juga menyoroti bahwa paralegal memiliki hak atas peningkatan kapasitas serta jaminan hukum, keamanan, dan keselamatan selama menjalankan tugasnya.
Mewakili Kepala Desa Celuk, Sekretaris Desa I Nyoman Gunawan mengapresiasi kegiatan ini sebagai bentuk penguatan kapasitas masyarakat, khususnya para calon paralegal yang akan berperan langsung dalam pemberian bantuan hukum berbasis komunitas.
Ratih turut mengingatkan keberadaan Posyankumhamdes yang saat ini telah direplikasi menjadi program nasional yaitu Pos Bantuan Hukum Desa di Desa Celuk sebagai wadah strategis bagi para paralegal dalam memberikan layanan hukum kepada warga desa, sekaligus mempromosikan layanan lain yang disediakan Kanwil Kemenkum Bali, termasuk di bidang Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi aktif antara para calon paralegal dan penyuluh hukum, yang membahas berbagai kasus hukum yang pernah terjadi di wilayah Desa Celuk.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan harapannya agar kegiatan evaluasi ini dapat mendorong para paralegal untuk terus mengembangkan diri dan berkontribusi nyata dalam membangun akses keadilan bagi masyarakat di tingkat desa. Beliau juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, organisasi bantuan hukum, dan Kanwil Kemenkum Bali dalam memperkuat peran paralegal sebagai garda terdepan dalam pelayanan hukum yang inklusif dan berkeadilan.
Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar, serta diharapkan menjadi pijakan awal bagi terbentuknya paralegal yang profesional dan berdaya guna di tengah masyarakat.*(Arifin)