• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pondok Qur'an


     

    Gawat !!! Dishub Binjai Diduga Dalang Pungli Di Kota Binjai

    Kamis, 28 Agustus 2025, 12:54:00 PM WIB Last Updated 2025-08-28T05:55:46Z

    ket Poto : seorang jukir saat memberikan menertibkan para penerima jasa 

    SNIPER86.COM, BINJAI – Praktik parkir liar kembali menjadi sorotan di Kota Binjai. Sejumlah juru parkir (jukir) kedapatan tidak memberikan karcis parkir kepada pengguna jasa parkir. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat.
     
    Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, Kamis (28/8/25), para juru parkir yang mengutip parkir di sejumlah lapangan, tampak memakai baju parkir yang dikeluarkan dinas perhubungan dan ada juga yang mengunakan kartu pengenal yang dikeluarkan dinas perhubungan, tetapi anehnya mereka tidak memberikan karcis retribusi kepada para pengguna jasa parkir, hal ini jelas pungli.

    Padahal tarif parkir yang dikutip oleh jukir bervariasi, mulai dari Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, Rp3.000 untuk roda tiga, Rp5.000 untuk roda empat, hingga Rp10.000 untuk bus, truk, dan tangki. Tarif ini jauh melebihi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2018.
     
    Dalam Perwali tersebut, tarif parkir di jalan utama seperti Jalan Sudirman dan Ahmad Yani adalah Rp1.500 untuk roda dua, Rp3.000 untuk roda empat, Rp4.000 untuk mobil pick up, dan Rp5.000 untuk bus/truk/tangki. Sementara itu, di ruas jalan lainnya, tarifnya bahkan lebih rendah dari itu.
     
    Perwali Nomor 27 Tahun 2018 sendiri merupakan perubahan dari Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Pemerintah Kota Binjai sebenarnya telah berencana menerapkan sistem pengelolaan parkir elektronik di beberapa ruas jalan utama. Namun, hingga saat ini, rencana tersebut belum terealisasi karena terkendala berbagai masalah.
     
    Menanggapi maraknya praktik parkir liar ini, seorang warga Binjai, Nadila mengaku resah. "Seringkali jukir tidak kasih karcis, tapi tetap minta bayaran. Kalau ditanya, mereka malah marah-marah," ujarnya.
     
    Praktik pengutipan tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan atau melebihi tarif yang telah ditetapkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Masyarakat berharap agar pihak terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap para jukir nakal yang melakukan pungli yang diduga di backing dinas perhubungan kota Binjai.

    Seorang jukir mengaku tidak ada menerima karcis dari dinas Perhubungan Kota Binjai. Mereka hanya memberikan uang setoran parkir kepada petugas dishub Binjai. 
     
    Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai belum dapat dikonfirmasi terkait masalah ini. H.Chairin F Simanjuntak S.Sos, MM, terkesan bungkam saat dikonfirmasi. (R-2)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini