SNIPER86.COM, Jakarta – Ketua Satgas 08 Sumatera Utara (Sumut), Surya Depari, menyampaikan pernyataan keras terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini muncul di tengah aksi damai yang digelar oleh Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (FP-USU) di depan Gedung KPK, Jakarta.
Surya Depari menyatakan bahwa Rektor USU terkesan mengabaikan panggilan KPK, menimbulkan pertanyaan apakah hal ini disebabkan kedekatannya dengan Gubernur Sumatera Utara. Ia juga menyoroti sikap Rektor USU yang dianggap tidak taat hukum dan tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat Sumut.
“Rektor USU tidak perlu takut dipanggil KPK kalau tidak bersalah. Demi menjaga marwah dunia pendidikan USU, sebaiknya Rektor USU hadir apabila dipanggil KPK,” tegas Surya Depari.
Pernyataan ini sejalan dengan tuntutan FP-USU yang mendesak KPK untuk segera memanggil paksa Rektor USU, Muryanto Amin, yang telah dua kali mangkir dari panggilan resmi sebagai saksi fakta dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting. Kasus ini menyeret sejumlah pejabat dan kontraktor proyek jalan di Sumatera Utara.
FP-USU juga menuntut KPK segera menetapkan status hukum yang jelas terhadap Muryanto Amin agar publik Sumut tidak terus disuguhi drama hukum tanpa kepastian. Menurut FP-USU, ketidakhadiran Muryanto Amin dari dua panggilan KPK bukan sekadar pelanggaran etika administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas pejabat publik.
“Sebagai rektor dari universitas negeri besar, sikap menghindar dari pemeriksaan hukum mencederai nilai akademik, mencoreng martabat kampus, dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan tinggi,” ujar juru bicara FP-USU, Adv. M.Taufik Umar Dani Harahap, SH.
FP-USU juga menyoroti dugaan adanya “sirkel korupsi” yang melibatkan elite kampus, birokrat daerah, dan jaringan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Di bawah kepemimpinan Muryanto Amin, USU diduga menjadi simpul kepentingan politik dan ekonomi yang beririsan dengan proyek infrastruktur daerah, termasuk proyek jalan yang kini diusut KPK.
Aksi FP-USU di depan KPK merupakan kelanjutan dari serangkaian langkah advokasi moral dan hukum yang telah dilakukan di Medan. Sebelumnya, FP-USU telah mengirimkan surat terbuka kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi agar segera menunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt) Rektor USU demi memulihkan tata kelola universitas yang kini dianggap lumpuh secara moral dan administratif.
FP-USU mendesak agar KPK tidak tunduk pada tekanan politik ataupun kekuasaan lokal di Sumatera Utara yang berpotensi menghambat proses hukum. KPK diharapkan dapat membuktikan diri sebagai lembaga penegak hukum yang independen, profesional, dan berani menindak siapa pun tanpa pandang jabatan.
“Publik Sumatera Utara telah lelah dengan budaya impunitas. Jika KPK tidak segera bertindak tegas terhadap Muryanto Amin dan sirkel korupsi proyek jalan di Sumut, maka kepercayaan terhadap institusi penegak hukum akan kian terkikis,” tegas Taufik Umar.
Forum Penyelamat USU menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata-mata untuk mengganti seorang rektor, tetapi untuk menyelamatkan marwah kampus sebagai benteng moral bangsa.(R-2)