Teks Foto : Ketua Satgas 08 Surya Depari
SNIPER86.COM, Medan - Satuan Tugas (Satgas) 08 Sumatera Utara (Sumut), melalui ketuanya Surya Depari, menyampaikan pernyataan keras terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) periode 2026-2031. Mereka mendesak Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) serta Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk segera turun tangan mengatasi permasalahan ini.
"Pemilihan rektor USU penuh kecurangan. Dunia pendidikan Sumut hancur, terutama USU, universitas kebanggaan Sumatera Utara, hancur dengan pemilihan rektor yang penuh rekayasa," ujar Surya Depari dalam keterangan persnya, Rabu (15/10/25).
Satgas 08 Sumut juga meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk mengusut tuntas dugaan kecurangan tersebut. Mereka juga menyoroti peran Prof. Dr. Ameeta Tarigan, anggota Dewan Guru Besar USU, yang dinilai dapat memberikan kesaksian terkait proses pengkondisian dalam pemilihan anggota Senat Akademik USU.
PP IKA USU Kirim Surat ke Mendiktisaintek
Dugaan kecurangan ini bukan isapan jempol belaka. Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Sumatera Utara (PP IKA USU) telah mengirimkan dua surat resmi kepada Mendiktisaintek yang berisi keberatan dan pengaduan terkait proses pemilihan rektor USU.
Surat pertama, No. 51/B/PP/VI/2025 tanggal 5 Juni 2025, berisi keberatan atas Surat Keputusan (SK) Mendiktisaintek No. 182/M/KEP/2025 mengenai pengangkatan Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) USU periode 2025–2030. PP IKA USU menduga adanya pelanggaran administrasi berat dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses penjaringan dan pemilihan MWA.
Surat kedua, No. 61/B/PP/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025, berisi pengaduan atas dugaan pelanggaran hukum dalam proses Pemilihan Rektor USU periode 2026–2031, khususnya pada tahap penyaringan calon tanggal 25 September 2025.
PP IKA USU menilai bahwa kedua surat tersebut berhubungan secara langsung dan substansial. Pelanggaran yang terjadi dalam pemilihan MWA telah berlanjut dalam proses pemilihan rektor, menunjukkan adanya rangkaian pelanggaran tata kelola yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Inspektorat Kemendiktisaintek Turun Tangan
Menindaklanjuti laporan PP IKA USU, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dugaan pelanggaran tata kelola di USU, termasuk terkait proses pemilihan rektor dan pengelolaan aset universitas.
Satgas 08 Sumut mengungkapkan bahwa tindakan kecurangan, seperti pengambilan foto melalui HP dalam pemilihan calon rektor, juga terjadi pada tahap pemilihan anggota MWA. Mereka juga menyoroti dugaan pelanggaran dalam pemilihan MWA yang menjadi dasar cacat administratif terhadap proses pemilihan rektor.
Desakan Tindakan Korektif
Dengan adanya pemeriksaan resmi dari Inspektorat Kemendiktisaintek, Satgas 08 Sumut mendesak Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk segera mengambil tindakan korektif. Tindakan tersebut dapat berupa pemberian sanksi administratif kepada pejabat universitas yang terbukti melakukan pelanggaran, pembatalan proses pemilihan rektor apabila terbukti cacat prosedural, atau penunjukan Penjabat (PJ) Rektor sampai dengan dilaksanakannya pemilihan ulang sesuai ketentuan hukum.
Satgas 08 Sumut berharap Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menggunakan hasil pemeriksaan Inspektorat sebagai dasar tindakan administratif dan segera menerbitkan keputusan pemberhentian rektor USU serta penunjukan Penjabat Rektor untuk memulihkan tata kelola universitas. Mereka juga meminta penataan ulang proses pemilihan rektor dengan pengawasan langsung dari Kementerian. (R-2)