SNIPER86.COM, Belawan - Kembali berhadapan dengan bencana ekologis yang seolah menjadi rutinitas. Dalam sepekan terakhir, menurut perkiraan BMKG air laut pasang dengan ketinggian mencapai 2,3 hingga 2,8 meter merendam permukiman warga di sejumlah titik pesisir.
Banjir rob terjadi antara pukul 00.00 hingga 04.00 Wib, mengganggu waktu istirahat warga, merusak perabotan rumah tangga, dan menimbulkan keresahan sosial.
Fenomena ini bukanlah kejadian alam semata, tetapi potret nyata ketimpangan tata kelola wilayah pesisir. Belawan sebagai kawasan strategis industri, pelabuhan dan logistik nasional kini berada dalam ancaman krisis ekologis yang semakin parah.
Ironisnya, di tengah menjamurnya perusahaan BUMN dan swasta besar di kawasan ini, kepedulian terhadap lingkungan dan warga sekitar nyaris tak terlihat.
Pada saat diwawancarai awak media, Kamis 06 November 2025, Rayangga Chainago Ketua Himpunan Mahasiswa Belawan (HMB) mengatakan, banjir rob yang terus berulang tidak bisa dilepaskan dari kerusakan ekosistem mangrove dan aktivitas penimbunan pesisir yang dilakukan tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan.
"Kami melihat ada pola eksploitasi ruang pesisir yang mengabaikan keseimbangan ekologis. Hutan mangrove yang dulu menjadi benteng alami kini hilang akibat penimbunan dan alih fungsi lahan untuk kepentingan industri," kata Rayangga.
Krisis ekologis dan kelalaian korporasi Belawan kini menjadi contoh klasik dari ketimpangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan ini baik milik negara maupun swasta mendapat keuntungan besar dari aktivitas industri dan pelabuhan, tetapi abai terhadap penderitaan masyarakat sekitar yang setiap hari harus berhadapan dengan banjir rob, air asin, dan kerusakan lingkungan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) secara tegas mewajibkan setiap pelaku usaha untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah pencemaran.
Pasal 67 UU tersebut menyatakan: “Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.” Artinya, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menutup mata atas kerusakan ekologis yang terjadi di sekitar wilayah operasinya.
Seruan moral dan tanggung Jawab bersama,
Himpunan Mahasiswa Belawan menilai bahwa banjir rob yang terus melanda harus dijadikan peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan pemerintah, korporasi, dan masyarakat untuk mengubah cara pandang terhadap pembangunan pesisir.
"Belawan bukan hanya kawasan ekonomi strategis, tetapi juga ruang hidup bagi ribuan keluarga yang berhak atas lingkungan yang aman dan layak," tegas Rayangga.
Untuk itu, HMB menyampaikan beberapa seruan moral dan rekomendasi:
1. Pemerintah Kota Medan dan instansi lingkungan hidup agar segera melakukan audit tata ruang pesisir dan menindak tegas kegiatan penimbunan mangrove yang diduga tidak berizin.
2. Perusahaan BUMN dan swasta yang beroperasi di Belawan agar melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) secara nyata bagi masyarakat terdampak.
3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan investigasi terhadap kerusakan ekosistem pesisir di Belawan.
4. Masyarakat dan elemen pemuda agar bersatu memperjuangkan keadilan ekologis dan menolak praktik pembangunan yang mengorbankan ruang hidup warga pesisir.
"Sudah saatnya pemerintah dan korporasi berhenti menganggap banjir rob sebagai hal biasa. Ini adalah tanda bahwa keseimbangan alam sedang rusak dan negara harus hadir untuk memulihkannya," tutup Rayangga.*(Hendra)






