Ket poto : Kantor Pemko Binjai dari pintu masuk
SNIPER86.COM, BINJAI – Tagihan PBPU-BP mencapai Rp4,5 Miliar, Ancaman Penghentian Pelayanan Jika Tidak Dibayar dalam 10 Hari. Pemerintah Kota (Pemko) Binjai menerima Surat Peringatan Kedua (II) dari BPJS Kesehatan Cabang Binjai, yang dikeluarkan pada tanggal 3 Desember 2025 dengan nomor 3429/I.01/1225, ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Pemko Binjai.
Surat ini merupakan kelanjutan dari Surat Peringatan Pertama (I) dengan nomor 3299/1.01/1125 tanggal 18 November 2025 terkait pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU-BP) yang djamin oleh Pemda.
Rincian Tagihan yang Menumpuk
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa sampai saat ini Pemko Binjai belum melakukan pembayaran iuran tepat waktu dengan total tagihan sebesar Rp4.516.432.200,- dengan rincian sebagai berikut:
1. Hutang iuran PD Pemda bulan Oktober dan November 2025: Rp4.098.605.000,-
2. Hutang Bantuan iuran PD Pemda bulan Oktober dan November 2025: Rp327.888.400,-
3. Hutang Bantuan iuran PBPU Aktip Kelas II bulan November 2025: Rp89.938.800,-
Berdasarkan perjanjian kerjasama, pembayaran iuran dan bantuan iuran merupakan kewajiban Pemko Binjai sesuai dengan Rencana Kerja Antara Pemko Binjai dengan BPJS Kesehatan Cabang Binjai Nomor 440.7/RK/Dinkes/VII/2025 dan Nomor 288/KTR/I-01/08/25 tentang Penyelenggaraan Program JKN Bagi Peserta PBPU-BP dalam rangka Universal Health Coverage (UHC).
Pada Pasal 4 ayat (2) huruf f perjanjian tersebut, secara tegas menetapkan bahwa Pihak Pertama (Pemko Binjai) wajib melakukan pembayaran iuran, bantuan iuran, serta tunggakan secara tepat waktu dan tepat jumlah kepada Pihak Kedua (BPJS Kesehatan).
Selain itu, Pasal 14 ayat (2) perjanjian menyatakan bahwa jika Pihak Pertama tidak mengindahkan surat peringatan yang telah dikirimkan, maka Pihak Kedua berhak menangguhkan pelaksanaan kewajibannya, yaitu memberhentikan pelayanan kepada peserta PBPU yang djamin oleh Pemda.
Surat Peringatan II ini berlaku selama 10 hari kalender sejak diterima oleh Pemko Binjai. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan atau pembayaran, BPJS Kesehatan Cabang Binjai akan melaksanakan langkah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Selain ketentuan yang telah disebutkan, beberapa poin penting dalam perjanjian kerja sama antara Pemda dan BPJS Kesehatan meliputi:
- Kewajiban Pemda: Menetapkan target peserta PBPU-BP yang akan djamin, melakukan verifikasi data peserta secara berkala, serta menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan program setiap bulan.
- Kewajiban BPJS: Memberikan akses pelayanan kesehatan yang komprehensif kepada peserta, menyampaikan informasi tagihan secara tepat waktu, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi bersama Pemda.
- Sanksi Tambahan: Selain penghentian pelayanan, jika terjadi keterlambatan pembayaran lebih dari 30 hari, Pemda dapat dikenakan denda administrasi sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian.
- Mekanisme Pemutakhiran Data: Pemda wajib menyampaikan perubahan data peserta (seperti penambahan, pengurangan, atau perubahan status) paling lambat 5 hari kerja sebelum akhir bulan.
Terkait surat peringatan yang dilayangkan pihak BPJS ke Pemko Binjai terkhusus Dinas Kesehatan Kota Binjai, awak media ini mencoba mengkonfirmasi Kadinkes melalui pesan Whatspat pribadinya, Senin (12/1), sampai berita ini diterbitkan belum ada balasan dari pihak terkait. (R-2)





