Ket poto : Pengerjaan Proyek Dinkes dijalan kedondong Kelurahan Bandar Senembah Binjai Barat
SNIPER86.COM, BINJAI - Sebanyak empat proyek pembangunan dan rehabilitasi sarana kesehatan di Kota Binjai yang dikelola Dinas Kesehatan diduga dikerjakan tidak sesuai Rencana Anggaran Penggunaan (RAP). Beberapa proyek bahkan terlambat penyelesaiannya dan menghambat pelayanan publik.
Berikut rincian proyek yang diduga bermasalah:
1. Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat
Lokasi di Jl. Kedondong, Kecamatan Binjai Barat, dengan nilai kontrak Rp 16 milyar. Dikerjakan oleh PT Viola Cipta Mahakarya dengan nomor kontrak 25.01/SP/PPK/DINKES/2025, menggunakan sumber dana DAK. Pengerjaan yang seharusnya berlangsung dari 25 Juli 2025 hingga 21 Desember 2025 diduga tidak sesuai jadwal kontrak.
2. Rehabilitasi dan Penambahan Ruangan Puskesmas Limau Sundai
Nilai proyek Rp 1,5 milyar, dikerjakan CV Jaya Mandiri Contrindo dengan nomor kontrak 28.01/SP/PPK/DINKES/VII/2025 dari sumber dana APBD. Pengerjaan yang direncanakan dari 23 Juli 2025 hingga 26 Oktober 2025 hingga saat ini belum selesai, sehingga menghambat pelaksanaan pelayanan publik.
3. Rehabilitasi dan Penambahan Ruangan Puskesmas Tanah Seribu
Nilai proyek Rp 400 juta yang dikerjakan CV Sinar Jaya Abadi diduga tidak sesuai dengan RAP yang telah ditetapkan.
4. Rehabilitasi dan Penambahan Ruangan Puskesmas Bandar Senembah
Nilai kontrak Rp 1,4 milyar, dikerjakan CV Jasa Mandiri Bersama dengan nomor kontrak 08.01/SP/PPK/DINKES/IX/2025 dari sumber dana APBD-DAU. Pelaksanaan yang seharusnya berlangsung 90 hari mulai dari tanggal kontrak 8 September 2025 tak kunjung selesai, padahal proyek ini melibatkan sambungan antara bangunan lama dan baru.
Standar Operasional Prosedur (SOP) pengerjaan proyek konstruksi umumnya mencakup beberapa tahapan utama. Perencanaan dan Persiapan: Menyusun RAP, jadwal pelaksanaan, serta memastikan kelengkapan izin dan dokumen teknis. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis, jadwal, dan standar mutu yang telah ditetapkan. Selain itu, melakukan pemantauan dan pelaporan kemajuan secara berkala.
Pengawasan dilakukan oleh pihak pemilik proyek atau konsultan pengawas untuk memastikan pengerjaan sesuai dengan kontrak dan RAP.
Penerimaan hasil pekerjaan dengan melakukan inspeksi menyeluruh sebelum proyek dinyatakan selesai dan menyerahkapankan kepada pengguna.
Sanksi Hukum untuk Pelanggaran
Pelanggaran ketentuan kontrak dan tidak sesuai RAP dalam proyek konstruksi dapat dikenai sanksi hukum, antara lain:
- Sanksi Administratif: Pemberian teguran tertulis, denda keterlambatan sesuai dengan kesepakatan kontrak, hingga pembatalan kontrak.
- Sanksi Perdata: Ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat ketidakpatuhan pelaksanaan proyek.
- Sanksi Pidana: Jika ditemukan indikasi korupsi, kolusi, atau nepotisme (KKN) serta pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait konstruksi dan pengelolaan keuangan negara/daerah, dapat dikenai tuntutan pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai, Dr Sugianto, saat dikonfirmasi pada hari yang sama, enggan memberikan komentar. Pesan WhatsApp yang dikirimkan untuk mendapatkan klarifikasi juga belum mendapatkan balasan hingga saat berita ini dibuat.(R-2)







