SNIPER86.COM, Agara - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap dugaan praktik prostitusi yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang pria yang diduga berperan sebagai mucikari serta dua orang perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 Wib, di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi yang dikendalikan oleh seorang pria berinisial KJ (26).
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Resmob bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tenggara melakukan penyelidikan dengan metode undercover, yakni berpura-pura memesan jasa PSK melalui aplikasi WhatsApp," ujar Iptu Zery Irfan.
Dalam komunikasi tersebut, tersangka KJ diduga menawarkan dua orang perempuan. Setelah terjadi kesepakatan terkait tarif dan lokasi, tersangka meminta sejumlah uang untuk dikirim melalui aplikasi dompet digital DANA sebagai bagian dari transaksi.
Saat seluruh pihak berada di lokasi yang telah disepakati, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta dua perempuan tersebut. Selanjutnya, mereka dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Aceh Tenggara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka KJ mengakui telah menjalankan perannya sebagai mucikari selama kurang lebih dua tahun. Sementara itu, dua perempuan yang diamankan mengaku telah terlibat dalam praktik tersebut selama beberapa bulan terakhir. Mirisnya, salah satu di antaranya diketahui masih berusia di bawah umur, sehingga penanganannya dilakukan secara khusus sesuai ketentuan hukum dengan melibatkan Unit PPA.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, beberapa unit telepon genggam, bukti transaksi hotel, serta saldo uang elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik prostitusi tersebut
Saat ini, terhadap mucikari dan para perempuan yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Proses hukum selanjutnya masih terus berjalan.
Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan moralitas di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.
Sementara itu, LSM Korek Aceh Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil melalui Irwansyah Putra menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja Satreskrim Polres Aceh Tenggara. Ia menyebut pengungkapan kasus prostitusi ini sebagai yang pertama kali terjadi di Aceh Tenggara dan menjadi terobosan besar dalam penegakan hukum di daerah tersebut.
"Ini merupakan langkah tegas dan patut diapresiasi. Terungkapnya kasus prostitusi ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga marwah dan nilai-nilai syariat di Aceh Tenggara," ungkapnya.*
(Alek)





