Ket poto : Tim Baznas Kab.Langkat usai acara Sosiakisasi UP,Z
SENIPER86.COM, LANGKAT - Pada hari Selasa, 16 Desember 2025, Sosialisasi pembentukan unit pengumpul zakat (UPZ) Desa dan Kelurahan Se-KabuLĹputen Langkat , Baznas Kabupaten Langkat di laksanakan di Aula Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai di buka Bupati Langkat yang di wakili Trs Tengju Aujai.
Dalam momen acara tersebut turut hadir - Bupati Langkat diwakili oleh An.Drs.T.Mhd.Auzai Staf ahli bidang hukum dan Politik Kab.Langkat, Ketua Baznas Kab.Langkat an. Thantawi Zauhari,MA selaku Nara Sumber, Camat Selesai An. Yanes Pramanta Sitepu S.Ap M.Ap , Para Kades dan Lurah Se-Kec Selesai,,Para Tokoh agama, tokoh masyarakat dan Tokoh agama.
Dalam sambutannya ketua Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Langkat Thantawi Jauhari, MA mengungkapkan dengan adanya sosialisasi UPZ ini dapat meningkatkan pengumpulan pendapatan Baszas dan meningkatkan penyebaran di masyarakat.khususnya di Kabupaten Langkat.
Drs Tengku Aujai memwakili Bupati Langkat dalam sambutannya, dalam zakat kita bukan hanya membersihkan diri kita juga sebagai bentuk membersihkan sebagian harta kita dan kesenjangan ekonomi di masyarakat. Dalam UU no 23 tahun 2011 dalam mengatur pengunaan zakat di indonesia secara Nasional atau Baznas. Zakat adalah kewajiban syariat Islam berupa mengeluarkan sebagian harta tertentu untuk disalurkan kepada yang berhak menerimanya (mustahik), bertujuan membersihkan harta dan jiwa. Ada dua jenis utama: Zakat Fitrah (diberikan saat Ramadan/Idul Fitri, berupa makanan pokok) dan Zakat Maal (zakat harta seperti penghasilan, emas, pertanian, perdagangan, dll., dengan perhitungan 2,5% jika memenuhi syarat nishab dan haul).
Intinya zakat mwrupakan bentuk untuk meningkatkan ekonomi masyarakat jika di kelola dengan baik.
Semantara itu, saat diwawancarai awak media. ketua badan amil zakat nasional (BAZNAS) Kabupaten Langkat Thantawi Jauhari MA, mengatakan bahwasanya masih banyak memunggut zakat tanpa tau aturan dan tanpa izin yang berwenang, ungkap ketua Baznas.
Menurutnya, kalau tidak ada izin dari pemerintah atau dalam hal ini yang telah di distribusikan oleh baznas, jika tanpa izin maka tidak diperbolehkan meminta zakat kepada masyarakat atau pengusaha dan jika hal itu masih saja terjadi maka bisa dipidanakan.
Dia berharap supaya pihak yang terkait dalam memungut zakat bisa menerbitkan atau menunjukan legilitas izinnya di Baznas. (R-2)







