• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    HUT SNIPER86.COM


     

    Kadishub Kota Medan Suriono Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Truk Pengangkut Kayu Rambung Diduga Over Kapasitas

    Selasa, 23 Desember 2025, 12:37:00 PM WIB Last Updated 2025-12-23T05:38:18Z

    SNIPER86.COM
    , Belawan - 23 Desember 2025, Aktivitas truk pengangkut kayu rambung yang diduga kuat over kapasitas (ODOL) telah berlangsung bertahun-tahun melintasi wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan menuju perusahaan PT Canang Indah yang berlokasi di Pulau Sicanang, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.

    Pantauan awak media SNIPER86.COM di Simpang Sicanang, menunjukkan padatnya arus lalu lintas yang bercampur dengan konvoi truk pengangkut kayu rambung. 

    Truk-truk tersebut tampak melintas beriringan, dengan muatan kayu yang menjulang tinggi melewati bak kendaraan, bahkan tampak diganjal kayu di sekeliling bak untuk menahan muatan. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, khususnya pengendara roda dua dan masyarakat yang beraktivitas di sekitar simpang tersebut.

    Pengakuan Warga: Ada Dugaan Pengawalan Oknum APH

    Seorang penarik ojek yang mangkal di sekitar Simpang Sicanang, warga Pulau Sicanang, mengungkapkan keresahannya kepada awak media.

    "Sudah bertahun-tahun bang truk kayu rambung ini melintas. Pagi, siang, sore bahkan malam mereka masuk ke Canang. Muatannya ngeri kali bang, membubung tinggi melewati bak. Mereka selalu jalan beriringan, mungkin takut diganggu pemuda setempat," ujarnya. Ia juga mengaku melihat dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

    "Saya lihat ada oknum APH yang mengawal truk-truk pengangkut kayu rambung itu bang," tambahnya, sembari meminta namanya tidak dicantumkan demi keamanan. Menurutnya, para penarik ojek merasa sangat resah dan terancam.

    "Kalau belok masuk ke arah Canang dengan muatan setinggi itu, kami takut bang. Kalau truknya terguling atau kayu jatuh, bisa menimpa kami yang lagi mangkal nunggu sewa," tutupnya dengan nada geram.

    Potensi pelanggaran hukum jelas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.

    Sanksi Over Loading (OL) Pidana kurungan maksimal 2 bulan, Denda maksimal Rp. 500.000 (Pasal 307 UU LLAJ). Sanksi Over Dimension (OD) bisa di Pidana penjara maksimal 1 tahun, Denda maksimal Rp. 24.000.000 (Pasal 277 UU LLAJ). Selain sanksi pidana, pengemudi maupun perusahaan angkutan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

    Kadishub Kota Medan Pilih Bungkam
    Terkait Persoalan Ini

    Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono, S.SiT., M.T., telah dikonfirmasi awak media pada 20 Desember 2025 melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban maupun keterangan resmi dari pihak Dishub Kota Medan.

    Sikap bungkam tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, khususnya terkait pengawasan dan penegakan aturan ODOL di wilayah Kota Medan.

    Redaksi SNIPER86.COM menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, mengingat potensi kecelakaan fatal yang dapat terjadi kapan saja serta dugaan adanya pembiaran sistematis.
    Redaksi akan terus menelusuri dan mengungkap fakta-fakta lanjutan demi keselamatan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan.*(Jm/Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini