• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    HUT SNIPER86.COM


     

    LSM PERKARA Soroti Pengembalian Rp807 Juta Kelebihan Pembayaran TKI dan Tunjangan DPRK Aceh Tenggara Tahun 2024

    Selasa, 16 Desember 2025, 9:59:00 AM WIB Last Updated 2025-12-16T03:00:20Z

    SNIPER86.COM, Agara - Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM PERKARA) Aceh Tenggara tengah menyoroti pengembalian kelebihan pembayaran belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2024, khususnya terkait Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI), tunjangan reses, dana operasional, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRK.


    Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh Nomor: 13.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025, ditemukan kelebihan pembayaran yang wajib dikembalikan ke Kas Daerah dengan total nilai Rp807.017.125.


    Ketua Dewan Pimpinan Cabang LSM PERKARA Aceh Tenggara, Izharuddin, kepada media ini pada Selasa (16/12/2025) menyampaikan, pihaknya sedang mencermati realisasi Belanja Pegawai Tahun 2024 yang dianggarkan sebesar Rp456.308.683.079, dengan realisasi Rp436.387.283.361 atau 98,63 persen dari total anggaran.


    Menurut Izharuddin, belanja pegawai tersebut di antaranya digunakan untuk pembayaran TKI, tunjangan reses pimpinan dan anggota DPRK, dana operasional pimpinan DPRK, tunjangan perumahan, serta tunjangan transportasi DPRK.


    "Dari hasil pemeriksaan BPK, permasalahan kelebihan pembayaran ini kembali terjadi pada Tahun 2024, sebagaimana tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan karena masih mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2017, sementara kondisi Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) Kabupaten Aceh Tenggara seharusnya berada pada kategori rendah," ungkap Izharuddin.


    Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan ulang dengan menggunakan data Realisasi APBK dua tahun anggaran sebelumnya, yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2022, BPK menetapkan bahwa KKD Aceh Tenggara berada pada kategori rendah, bukan sedang sebagaimana dijadikan dasar pembayaran.


    Adapun rincian kelebihan pembayaran yang wajib dikembalikan ke Kas Daerah, antara lain: Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) Pimpinan dan Anggota DPRK sebesar Rp.513.765.000

    Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRK sebesar Rp.73.395.000

    Dana Operasional (DO) Pimpinan DPRK sebesar Rp.60.480.000

    Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRK sebesar Rp.108.800.000

    Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRK sebesar Rp.50.577.125


    "Total keseluruhan yang harus dikembalikan oleh pimpinan dan anggota DPRK Aceh Tenggara ke Kas Daerah mencapai Rp807.017.125," tegasnya.


    Izharuddin berharap, pimpinan dan anggota DPRK Aceh Tenggara bersikap kooperatif dalam menindaklanjuti temuan BPK tersebut dengan segera melakukan pengembalian sesuai ketentuan.


    "Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi isu publik yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRK. DPRK adalah lembaga perwakilan rakyat yang memiliki fungsi pengawasan anggaran dan menjadi corong aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah," pungkasnya.*(Alex)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini