• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    HUT SNIPER86.COM


     

    Afif Bawa Kue Ultah ke Polda Sumut, Sindir Setahun Tak Mendapat Kepastian Hukum

    Rabu, 07 Januari 2026, 9:57:00 PM WIB Last Updated 2026-01-07T14:58:50Z

    SNIPER86.COM, Medan - Jika keadilan tak kunjung hadir, maka sindiran pun menjadi bahasa terakhir. Itulah yang dilakukan Hafifuddin Hamid alias Afif (56), warga Dusun Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang. 

    Dengan membawa kue ulang tahun lengkap dengan lilin angka satu, Afif “merayakan” satu tahun dugaan kriminalisasi yang ia alami, bukan di rumah, melainkan di Mapolda Sumatera Utara, Rabu (7/1/2025).

    Bukan pesta, bukan perayaan bahagia. Kue itu adalah simbol getir satu tahun belum mendapat kepastian. Satu tahun keadilan seolah disimpan di laci yang tak pernah dibuka. Lilin angka satu menjadi penanda betapa lambannya roda hukum berputar atau mungkin sengaja diperlambat.

    Aksi satir ini dilakukan Afif sebagai tamparan halus namun menyakitkan bagi aparat penegak hukum. Ia menyindir bagaimana sebuah pengaduan bisa “berulang tahun” tanpa kejelasan, sementara pemilik laporan dibiarkan menua bersama harapan yang terus dipatahkan.

    "Ini ulang tahun laporan saya. Sudah setahun dugaan kriminalisasi yang saya alami, tapi tak ada kado berupa keadilan," ujar Afif dengan nada kecewa.

    Menurutnya, sejak ditahan lebih dari setahun lalu, kasus dugaan kriminalisasi yang ia adukan tak menunjukkan kemajuan berarti. Pengaduannya disebut masih mandek di Wabprof Polda Sumut, seolah waktu berhenti berputar. 

    Sementara laporan lain di Itwasda Polda Sumut terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang ia nilai jahat, karena telah menghilangkan hak nya untuk mendapatkan keadilan.

    Afif menyoroti SP3 yang dikeluarkan Polresta Deli Serdang dengan alasan Restorative Justice, yang menurutnya tidak pernah ia sepakati. "Perlu saya tegaskan, saya tidak pernah berdamai dengan siapa pun. Lalu kenapa SP3 menyebut Restorative Justice? Ada apa sebenarnya?," tegasnya, mempertanyakan logika hukum yang ia nilai dipaksakan.

    Baginya, SP3 tersebut bukan sekadar penghentian perkara, melainkan potret buram penegakan hukum yang diduga disusun dengan alasan palsu. Keadilan, dalam kasus ini, terasa seperti formalitas administratif, ada di atas kertas, tapi absen dalam kenyataan.

    Aksi membawa kue ulang tahun ini menjadi sindiran keras, ketika hukum tak bergerak, masyarakat dipaksa merayakan kemandekan itu sendiri. Afif berharap, “perayaan” pahit ini bisa membangunkan nurani para penyidik, pengawas internal, hingga pimpinan di Polda Sumut. Bahwa di balik tumpukan berkas, ada manusia yang menunggu keadilan.

    "Kalau laporan bisa berulang tahun, mungkin keadilan memang sedang cuti panjang," sindir Afif, menutup aksinya dengan harapan agar hukum tak lagi sekadar slogan, melainkan benar-benar ditegakkan.

    Hingga berita ini diterbitkan, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., serta Wabprof Polda Sumut Edi Nasution belum memberikan tanggapan. Keheningan itu kian menegaskan kesan, ketika kritik datang, institusi justru memilih bungkam.*(Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini