Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis, bahkan disinyalir melibatkan oknum aparat, sehingga aktivitas distribusi solar ilegal ke Gudang Bincuan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, terus berlangsung tanpa hambatan berarti.
Ketua HNSI Medan : Presiden Harus Turun Tangan
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan, Rahman Gafiqi, S.H., secara tegas meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memerintahkan jajarannya, khususnya menteri terkait dan APH, agar segera mengusut tuntas dugaan mafia BBM solar subsidi di kawasan tersebut.
"Saya meminta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan jajaran menteri terkait dan aparat penegak hukum agar menindak tegas mafia BBM solar di Gabion Belawan, khususnya Gudang Bincuan. Dugaan adanya korelasi dengan oknum APH semakin kuat, sebagaimana pemberitaan yang telah viral di berbagai media online," ujar Rahman Gafiqi saat ditemui di kediamannya, Rabu (7/1/2026).
Ia menegaskan, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan kejahatan serius yang merampas hak nelayan kecil dan merugikan keuangan negara.
Fakta Lapangan: Bongkar Muat Terang-terangan
Berdasarkan hasil pantauan langsung awak media, satu unit mobil tangki biru putih bertuliskan “Transportir” dengan kapasitas sekitar 12.000 liter terlihat memasuki kawasan Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan (PPSB) atau yang dikenal sebagai Gabion Belawan.
Mobil tangki tersebut kemudian masuk ke sebuah gudang yang oleh warga sekitar dikenal sebagai Gudang Bincuan. Ironisnya, aktivitas bongkar muat solar dilakukan secara terbuka di siang hari, tanpa terlihat adanya pengawasan dari aparat.
Seorang pria terlihat dengan santainya menarik selang dari atas mobil tangki dan memasukkannya ke dalam penampungan BBM di gudang tersebut, seolah aktivitas itu merupakan hal lumrah dan kebal hukum.
Pengakuan Narasumber: Aliran Solar ke Kapal Besar
Seorang narasumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan mengungkapkan, bahwa solar tersebut diduga berasal dari jaringan tertentu dan hampir setiap hari masuk ke gudang itu.
"Setahu saya, solar itu dari inisial FS, bang. Hampir setiap hari masuk ke Gudang Bincuan. Yang menerima toke dari Medan, inisial ALM. Harga solar sekitar Rp 9.900 per liter," ungkapnya.
Ia menambahkan, solar subsidi tersebut diduga digunakan untuk kapal ikan berkapasitas 30 GT ke atas, yang secara aturan tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi.
Upaya Konfirmasi Bungkam
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan F., S.I.K., M.H., serta pihak pengelola gudang yang dikenal dengan panggilan Acin. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp tidak mendapatkan respons.
Sikap bungkam tersebut justru menambah kecurigaan publik terhadap dugaan adanya praktik ilegal yang ditutupi secara sistematis.
Ancaman Pidana Jelas Diatur Undang-Undang
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas melarang penyalahgunaan BBM. Pasal 53 jo Pasal 23 ayat (2) huruf c menyebutkan: “Setiap orang yang melakukan pengolahan minyak dan gas bumi tanpa izin usaha dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.”
Desakan Publik: Jangan Tutup Mata
Masyarakat Belawan kini mendesak Kapolda Sumatera Utara beserta jajarannya agar tidak tutup mata dan segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan mafia BBM subsidi yang diduga telah lama beroperasi di Gudang Bincuan.
Jika praktik ini terus dibiarkan, bukan hanya merugikan negara, tetapi juga semakin menyengsarakan nelayan kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama BBM subsidi.
SNIPER86.COM akan terus melakukan penelusuran mendalam, mengawal kasus ini, serta membuka fakta-fakta lapangan demi kepentingan publik dan tegaknya supremasi hukum.*(JM/TIM)





