• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    HUT SNIPER86.COM


     

    Ancam Badik ke Anggota Polri, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ringkus HO di Tanjab Barat

    Jumat, 23 Januari 2026, 10:47:00 PM WIB Last Updated 2026-01-23T15:47:56Z

    SNIPER86.COM, Tanjab Barat - Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial HO, pelaku dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap seorang anggota Polri.

    Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Penurun Payo Buluh, Jalan Lintas WKS KM 01, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Kamis (22/01/2026) sore.

    Kapolres Tanjab Barat melalui Kapolsek Tebing Tinggi Ipda Andi Ilham J, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, bahwa korban dalam kejadian ini adalah Aiptu Nicolast Tampubolon, anggota Polri yang saat itu tengah melintas di lokasi kejadian.

    Kronologi Kejadian

    Insiden bermula sekitar pukul 17.00 Wib, saat korban berjalan kaki bersama dua saksi, Brigpol Riyan H.R. dan Ibrik, menuju sebuah minimarket. Setibanya di tanjakan Payo Buluh, pelaku HO tiba-tiba menghadang korban sambil berteriak kasar,
    “Berhenti kau!” sebanyak tiga kali.

    Ketika korban berhenti dan menanyakan maksud pelaku, HO langsung menunjukkan senjata tajam jenis badik yang terselip di pinggang kirinya. Dengan nada emosi, pelaku kemudian mengancam korban.
    "Ku bunuh kau," ujar pelaku sambil memegang gagang badik.

    Pelaku menuduh korban memiliki urusan dengan istrinya. Tuduhan tersebut langsung dibantah korban, karena tidak mengenal pelaku maupun istrinya. Pelaku sempat mencoba mencabut badik dari sarungnya, namun aksinya terhenti setelah warga sekitar berdatangan dan melerai.

    Penangkapan Pelaku

    Mendapat laporan adanya ancaman senjata tajam, Kapolsek Tebing Tinggi segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Arief Septiawan, S.H. beserta tim untuk menuju lokasi. 

    Sekitar pukul 17.45 Wib, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik, 1 (satu) sarung badik

    Sanksi Hukum

    Atas perbuatannya, pelaku HO dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni: Pasal 307 ayat (1) tentang penguasaan senjata tajam tanpa hak, Pasal 448 ayat (1) huruf a tentang pemaksaan dan ancaman kekerasan terhadap orang lain.

    "Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Tebing Tinggi, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tegas Ipda Andi Ilham.*(Deni)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini