• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Diduga Mantan Kepala Desa Kene Mende Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Petani Keluhkan Harga Mencekik

    Senin, 15 Juni 2026, 12:39:00 PM WIB Last Updated 2026-06-15T05:40:52Z

    SNIPER86.COM, Agara - Dugaan penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali mencuat di Kabupaten Aceh Tenggara. Kali ini, dugaan tersebut mengarah kepada seorang mantan Kepala Desa Kene Mende, Kecamatan Lauser, yang disebut menjual pupuk subsidi kepada petani dengan harga jauh di atas ketentuan pemerintah.

    Informasi yang dihimpun dari sejumlah petani di Kecamatan Lauser, Senin (15/06/2026), menyebutkan bahwa pupuk subsidi jenis Urea dan NPK kemasan 50 kilogram dijual dengan harga berkisar Rp.170.000 hingga Rp.175.000 per sak.

    Menurut keterangan salah seorang petani yang enggan disebutkan namanya, pupuk tersebut diperoleh dari lokasi yang berada di kediaman mantan Kepala Desa Kene Mende.

    "Kami membeli pupuk subsidi Urea dan NPK dengan harga Rp170 ribu sampai Rp175 ribu per sak. Harga itu sudah sangat memberatkan petani karena jauh di atas ketentuan pemerintah," ungkapnya kepada LSM Tipikor.

    Keluhan serupa juga disampaikan sejumlah petani lainnya. Mereka mengaku keberatan dengan harga pupuk subsidi yang dinilai tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

    Diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025, pemerintah menetapkan HET pupuk subsidi sebagai berikut:
    - Pupuk Urea: Rp.1.800 per kilogram atau Rp.90.000 per sak (50 kg)
    - Pupuk NPK: Rp1.840 per kilogram atau Rp92.000 per sak (50 kg)
    - Pupuk NPK Kakao: Rp2.640 per kilogram atau Rp132.000 per sak (50 kg)
    - Pupuk ZA: Rp1.360 per kilogram atau Rp68.000 per sak (50 kg)
    - Pupuk Organik: Rp640 per kilogram atau Rp25.600 per sak (40 kg)

    Jika dugaan tersebut benar, maka harga pupuk yang dijual kepada petani telah melebihi HET yang ditetapkan pemerintah.
    Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dagperinaker) Aceh Tenggara, Rahmad Fadli, mengaku telah menerima informasi terkait keluhan petani dan akan segera melakukan verifikasi lapangan.

    "Laporan sudah kami terima. Dalam waktu dekat kami akan melakukan verifikasi dan klarifikasi dengan mengundang distributor maupun kios penyalur pupuk terkait," ujar Rahmad Fadli.

    Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Aceh Tenggara guna menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

    Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan pengawasan serta penelusuran menyeluruh agar distribusi pupuk subsidi tepat sasaran dan tidak merugikan para petani.*(Alek)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini