SNIPER86.COM, Agara - Dua orang Pria warga Aceh Tenggara diciduk polisi diduga hendak membawa ganja seberat 50,7 kilogram menuju ke Desa Mastulen, Kecamatan Babul Makmur, Aceh Tenggara, pada Selasa 27 Januari 2026.
Kedua pria tersebut berinisial P (37) warga Lawe Desky, Kecamatan Babul Makmur dan SS (23) warga Mastulen, Kecamatan Babul Makmur, Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara, Yulhendri mengatakan, penangkap dua pria itu berdasarkan informasi warga, diduga sedang membawa narkoba jenis ganja siap diedarkan.
Namun dalam aksi jahatnya, jajaran Intelkam Polres Aceh Tenggara berhasil menciduk hingga melakukan penyamaran sebagai petugas jalan. "Mereka ditangkap di Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara, " kata Kapolres Aceh Tenggara, Yulhendri kepada Awak Media Sniper86.com.
Menurut Yulhendri, dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua goni yang berisi 23 paket ganja yang terbungkus dengan kertas dengan berat keseluruhan 50,7 kilogram dan satu mobil L 300 pengangkut umum.
Tak berhenti disitu, Kapolres terus melakukan interogasi kepada pelaku bahwa P mengakui barang ganja tersebut dari AP dengan kode barang kering. Mereka disuruh jemput di titi yang berada di Desa Penanggalan, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara.
"Berdasarkan keterangan mereka, ganja tersebut diperoleh dari teman dengan ongkos gojek Rp 150 per kilogram, " ujar Kapolres.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna di mintai keterangan lebih lanjut tentang keterlibatannya.*(Alek)





