SNIPER86.COM, Agara - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi R, secara tegas meminta sekaligus menantang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Mohammad Pornomo Satriyadi, S.H., M.H., untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) Biak Muli Induk, Kecamatan Bambel, Tahun Anggaran 2025.
Jupri Yadi R menyampaikan, desakan tersebut muncul setelah pihaknya menerima laporan dan informasi kuat dari masyarakat Desa Biak Muli Induk, yang menyebutkan adanya dugaan serius ketidakberesan dalam pengelolaan Dana Desa.
"Informasi yang kami terima berasal dari masyarakat yang dapat dipercaya dan berani mempertanggungjawabkan kebenaran data. Dugaan kuat mengarah pada tidak adanya keterbukaan informasi publik oleh oknum Kepala Desa kepada masyarakat," ujar Jupri Yadi R kepada awak media, Selasa (27/1/2026).
Minim Transparansi, Diduga Langgar Aturan
Menurut Jupri, berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penelusuran lapangan, sejumlah item kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 diduga tidak dilaksanakan sesuai aturan, bahkan disinyalir menyimpang dari prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Permendesa.
"Kami menilai, pengelolaan Dana Desa di Biak Muli Induk cenderung tidak transparan dan berpotensi hanya menjadi ajang mencari keuntungan pribadi. Tidak terlihat manfaat nyata bagi masyarakat," tegasnya.
Rincian Anggaran yang Dipersoalkan
LSM Tipikor membeberkan beberapa item anggaran Dana Desa Biak Muli Induk Tahun 2025 yang diduga bermasalah, antara lain:
Pembangunan Bendungan Irigasi sebesar Rp.59.600.000., Anggaran BUMK dan Ketahanan Pangan sebesar Rp.120.000.000.,
Anggaran Posyandu sebesar Rp.50.964.000.,
Pengadaan Lampu Jalan sebesar Rp.14.400.000., Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp.27.000.000., Pekerjaan Rabat Beton 185 Meter sebesar Rp.101.044.000., Sewa Kantor Pengulu sebesar Rp.12.500.000 (diduga dobel) dan sejumlah item lainnya.
Jupri Yadi R menegaskan, dari hasil pengumpulan data awal, pihaknya menduga adanya mark up anggaran, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, hingga indikasi kegiatan fiktif yang dilakukan secara terstruktur.
"Asumsi kami sangat kuat, telah terjadi penggelembungan anggaran Dana Desa secara sengaja melalui mufakat untuk kepentingan pribadi, golongan, atau kelompok tertentu. Ini bukan sekadar dugaan tanpa dasar, tetapi hasil laporan masyarakat dan temuan lapangan," ungkapnya.
Desak Penegakan Hukum
Atas temuan tersebut, LSM Tipikor mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh, demi menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Aceh Tenggara.
"Kami berharap Kajari Aceh Tenggara tidak ragu untuk mengusut tuntas kasus ini. Pengelolaan Dana Desa harus tepat sasaran dan sesuai prosedur. Jika terbukti bermasalah, maka wajib diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Jupri Yadi R,
Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Biak Muli Induk maupun Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.*(Alek)





