• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred


     

    Ketua DPRD Maluku


     

    DPRD Maluku


     

    Iklan Sekda Maluku


     

    Iklan Maluku


     

    Rp1,23 Miliar Dana BOS SMA Negeri 2 Percut Sei Tuan Disorot: Transparansi Wajib, Akuntabilitas Harus Teruji

    Jumat, 20 Februari 2026, 10:01:00 PM WIB Last Updated 2026-02-20T15:01:57Z

    SNIPER86.COM, Deli Serdang – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bukan sekadar urusan administrasi internal sekolah. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang melekat prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan hukum. Ketika jumlahnya menembus lebih dari satu miliar rupiah dalam satu tahun anggaran, maka pertanggungjawabannya tidak boleh bersifat normatif, melainkan harus terukur dan dapat diaudit.

    Sorotan publik kini mengarah pada pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 di SMA Negeri 2 Percut Sei Tuan.

    Rincian Anggaran: Lebih dari Rp1,23 Miliar

    Berdasarkan data yang dihimpun, pencairan Dana BOS tahun 2025 tercatat sebagai berikut:
    Tahap I (22 Januari 2025): Rp615.600.000
    Tahap II (17 September 2025): Rp615.271.320

    Total dana yang diterima sekolah sepanjang 2025 mencapai Rp1.230.871.320.

    Dalam dokumen perencanaan, anggaran tersebut dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana, pembayaran langganan daya dan jasa, serta mendukung kegiatan pembelajaran dan administrasi sekolah.

    Fakta Lapangan dan Hak Publik untuk Menguji
    Sejumlah kondisi fisik sekolah yang terpantau di antaranya dinding retak, plafon berlubang, serta fasilitas perpustakaan yang dinilai belum menunjukkan peningkatan signifikan memunculkan pertanyaan publik. Apakah realisasi anggaran telah sepenuhnya sesuai dengan perencanaan dan standar penggunaan Dana BOS?

    Pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan bentuk kontrol sosial yang dijamin hukum.

    Landasan Hukum: Transparansi Bukan Opsi, Melainkan Kewajiban
    Secara normatif, pengelolaan Dana BOS terikat pada sejumlah regulasi, antara lain:
    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa setiap pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengamanatkan pengelolaan dana pendidikan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran publik.

    Dengan dasar tersebut, laporan penggunaan Dana BOS bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan dokumen publik yang dapat diminta, diperiksa, dan diuji kesesuaiannya dengan kondisi riil di lapangan.

    Desakan Audit dan Evaluasi
    Sekretaris DPD LBH-WARTAWAN Provinsi Sumatera Utara, Nanda Apriyan Syah, S.H., menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus terbuka terhadap pengawasan masyarakat. Setiap belanja yang tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) wajib memiliki bukti transaksi sah, spesifikasi pekerjaan jelas, serta hasil fisik yang dapat diverifikasi.

    LBH-WARTAWAN mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk melakukan penelaahan dan audit sesuai kewenangan hukum apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian. Pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun unsur perbuatan melawan hukum.

    Selain itu, Bobby Nasution selaku Gubernur Sumatera Utara didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Dana BOS di sekolah tersebut sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan pendidikan tingkat provinsi.

    Integritas Pendidikan Dipertaruhkan
    Rp1.230.871.320 bukan angka kecil. Itu adalah uang rakyat. Setiap rupiahnya harus dapat dijelaskan secara rinci dan terbuka.

    Penegakan prinsip akuntabilitas bukan untuk membangun opini, melainkan untuk menjaga integritas sistem pendidikan. Jika pengelolaan telah sesuai aturan, audit akan menjadi bukti legitimasi. Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, mekanisme hukum tersedia untuk menindaklanjuti secara profesional dan proporsional.

    Kontrol publik adalah bagian dari demokrasi. Transparansi adalah fondasi kepercayaan. Dan pendidikan tidak boleh tercoreng oleh tata kelola anggaran yang tidak teruji. (R-2)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini