• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred


     

    Investasi Fiktif, Kantor Imigrasi Belawan Deportasi Tiga WNA Korea Selatan

    Kamis, 05 Maret 2026, 3:56:00 PM WIB Last Updated 2026-03-05T08:59:18Z

    SNIPER86.COM, BELAWAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan tindak tegas tiga (3) Warga Negara Korea Selatan yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian.

    Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian dengan melakukan tindakan deportasi terhadap tiga orang warga negara asing asal Korea Selatan pada Rabu, 04 Maret 2026.

    Orang asing dengan inisial SK, GC, dan LNY, berkewarganegaraan Korea Selatan, dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi TPI Bandara Internasional SoekarnoHatta, Terminal 3, menggunakan penerbangan Asiana Airlines OZ762 tujuan Korea Selatan.

    Diketahui bahwa yang bersangkutan tinggal di Wilayah Indonesia sejak tahun 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Investor, namun setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh petugas Imigrasi Kelas II TPI Belawan orang asing tersebut patut diduga melanggar ketentuan keimigrasian, yaitu melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud pemberian izin tinggalnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011tentang Keimigrasian.

    “Penegakan hukum keimigrasian bukan hanya soal administratif tetapi juga bagian dari perlindungan masyarakat dan menjaga kedaulatan negara,” tegas Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing yang berada di wilayah kerja.

    Dalam proses pengawasan keberangkatan tersebut, petugas Imigrasi Belawan memastikan bahwa prosedur pendeportasian berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, terhadap ketiga WNA tersebut telah dimasukkan kedalam daftar pencegahan dan penangkalan sebagai langkah preventif agar tidak kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam periode waktu tertentu.

    Sebagai informasi, sejak awal tahun hingga 04 Maret 2026, Kantor Imigrasi Kelas II TPI 
    Belawan telah melakukan lima (5) tindakan deportasi terhadap orang asing. Dengan langkah 
    ini, Imigrasi Belawan terus menunjukkan peran aktifnya dalam menjaga keamanan dan 
    ketertiban orang asing di wilayah Indonesia.*(JM) 

    Sumber Umas Imigrasi Belawan.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    DPRD

    +