SNIPER86.COM, Agara - Pengurus Persatuan Wartawan Aceh (PWA) mengutuk keras pemasangan spanduk berisi provokatif, yang ditujukan kepada Ketua DPD I Partai Golkar Aceh, yang sekaligus Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, di Banda Aceh.
Tindakan tersebut dinilai tidak hanya mencederai etika publik, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua PWA M. Naval menegaskan, bahwa muatan dalam spanduk itu mengandung unsur ujaran kebencian dan serangan terhadap kehormatan serta privasi seseorang, apalagi untuk pejabat publik.
Dalam perspektif hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik, serta Pasal 28 ayat (2) yang mengatur larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, Selasa (21/04/2026).
Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terutama Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah, yang secara tegas melindungi kehormatan dan reputasi seseorang dari serangan yang tidak berdasar.
Ketua PWA mengimbau aparat penegak hukum untuk segera mengusut pelaku di balik pemasangan spanduk tersebut, serta menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat diharapkan tetap menjaga etika, tidak mudah terprovokasi, serta mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat dan bermartabat dalam menyampaikan kritik di ruang publik.*(Alek)




