• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Diduga Penggunaan Dana BOS SMA Negeri Semadam Tidak Tepat Sasaran, LSM Tipikor Minta Aparat Hukum Turun Tangan

    Sabtu, 20 Juni 2026, 11:38:00 AM WIB Last Updated 2026-06-20T04:39:44Z

    SNIPER86.COM, Agara - SMA Negeri Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sekolah tersebut diduga tidak mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2026 secara transparan dan tepat sasaran.

    Menanggapi hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Aceh Tenggara, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di SMA Negeri Semadam.

    Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi R, mengatakan pihaknya menerima berbagai keluhan dari orang tua siswa serta sejumlah sumber lainnya terkait dugaan kurangnya keterbukaan dalam penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut.

    "Kami menerima laporan dan keluhan dari masyarakat mengenai penggunaan Dana BOS yang dinilai tidak transparan. Padahal anggaran yang diterima sekolah cukup besar dan seharusnya dikelola secara terbuka kepada publik," ujar Jupri Yadi kepada awak media, Jumat (20/6/2026).

    Menurutnya, dengan besaran Dana BOS untuk tingkat SMA yang mencapai Rp1.500.000 per siswa per tahun, seluruh kebutuhan operasional sekolah semestinya dapat terpenuhi dengan baik dan pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

    "Anggaran sebesar itu seharusnya tidak lagi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, penggunaan Dana BOS wajib dilakukan secara transparan. Jika tidak, tentu akan menimbulkan tanda tanya besar bagi publik," tegasnya.

    Jupri menjelaskan bahwa pengelolaan Dana BOS telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). 

    Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa dana digunakan untuk menunjang operasional sekolah dan tidak boleh membebani orang tua siswa dengan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

    "Kalau benar masih ditemukan adanya praktik yang bertentangan dengan aturan tersebut, maka ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang harus ditelusuri lebih lanjut. Bahkan kami menduga kemungkinan adanya manipulasi data siswa sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh aparat yang berwenang," tambahnya.

    LSM Tipikor juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, S.Pd., M.SP, agar tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan dalam pengelolaan Dana BOS.

    "Kami berharap Dinas Pendidikan Aceh segera turun tangan untuk menjaga integritas dunia pendidikan. Apalagi SMA Negeri Semadam merupakan salah satu sekolah besar di Kabupaten Aceh Tenggara yang menjadi perhatian masyarakat," pungkas Jupri Yadi.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri Semadam belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.*(Alek)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini