SNIPER86.COM, Deli Serdang – Waktu terus berjalan, namun keadilan seolah berhenti di tempat. Hampir lima tahun berlalu, laporan dugaan tindak pidana yang diajukan Syamsul Erikson Siahaan (54), warga Dusun Manggis, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, masih belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas.
Pada Rabu (10/6/2026), Syamsul kembali mendatangi Mapolda Sumatera Utara. Kedatangannya bukan sekadar untuk menanyakan perkembangan perkara, melainkan sebagai bentuk tuntutan atas kepastian hukum yang hingga kini belum kunjung ia peroleh.
Laporan polisi yang ia buat dengan Nomor: LP/B/1884/XI/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 29 November 2021 hingga saat ini masih dalam proses penanganan. Namun, menurut Syamsul, perjalanan kasus tersebut dinilai berjalan sangat lamban dan belum menghasilkan titik terang.
“Saya ini rakyat kecil. Apa karena saya miskin, laporan saya boleh diperlakukan seperti ini? Apa harus saya mati dulu baru kasus ini ikut dikubur?” ujar Syamsul dengan nada penuh kekecewaan.
Syamsul menilai penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut Subdit II Harda berjalan tidak maksimal. Ia mempertanyakan lambannya proses penyidikan terhadap dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen ahli waris yang dilaporkannya.
Tidak hanya itu, pada 27 Mei 2026 Syamsul juga telah mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Bidpropam Polda Sumut. Dalam pengaduan tersebut, ia meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani laporannya.
“Saya berharap Bidpropam Polda Sumut bertindak tegas, memanggil dan memeriksa penyidik yang menangani laporan saya,” katanya.
Yang menjadi sorotan, berdasarkan informasi yang diperoleh, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan sejak Desember 2022. Namun hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut dan apa kendala yang menyebabkan proses hukum berjalan begitu lama.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, penyidik berinisial AS menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam proses.
“Masih dalam proses penyidikan dan tindak lanjut,” ujarnya singkat.
Meski demikian, jawaban tersebut belum mampu menghilangkan keresahan pelapor yang telah menunggu bertahun-tahun. Syamsul berharap adanya transparansi dan kepastian hukum agar perkara yang dilaporkannya dapat memperoleh penyelesaian yang jelas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta perhatian dari Kapolri, , serta Kapolda Sumut, , untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara yang telah berlangsung cukup lama tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum. Di tengah upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, setiap laporan masyarakat diharapkan dapat ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Sebab, ketika proses hukum berjalan terlalu lama tanpa kepastian, yang muncul bukan hanya pertanyaan mengenai sebuah perkara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum itu sendiri.*(R. Anggi)




