• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Kerja Sama Jual Beli Jangkos Berujung Somasi, PT Cipta Multi Listrik Nasional Ditagih Lunasi Sisa Pembayaran Rp150,5 Juta

    Selasa, 30 Juni 2026, 9:47:00 PM WIB Last Updated 2026-06-30T14:48:08Z
    Ket poto : Kantor PT. Citra Multi Listrik Nasional di Desa Bandar Selamat Percut Sei Tuan

    SNIPER86.COM, MEDAN – Kerja sama bisnis jual beli jangkos yang semula terjalin antara RW dengan TH, selaku pemilik PT Cipta Multi Listrik Nasional (CMLN) yang beralamat di jalan pasar Melintang Dusun IV Nomor 8 Desa Tanjung Selamat Percut Sei TuanKabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, kini berujung pada sengketa pembayaran. Perselisihan tersebut bahkan telah memasuki tahap somasi setelah diduga masih terdapat kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan.

    Sebelumnya RW bersama kuasa hukumnya, melayangkan Surat Peringatan (Somasi) Ke-2 sekaligus somasi terakhir kepada PT Cipta Multi Listrik Nasional. Surat bernomor 020/YB&PA/VIII/2025 tertanggal 4 Agustus 2025 itu ditujukan kepada Direksi perusahaan yang beralamat di Jalan Pasar Melintang, Dusun IV Nomor 8, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

    Dalam surat tersebut dijelaskan, sebelumnya kuasa hukum telah mengirimkan Somasi Ke-1 pada 10 Juli 2025. Saat itu, PT Cipta Multi Listrik Nasional diminta menyelesaikan kewajiban pembayaran sebesar Rp169.467.000 dalam jangka waktu 14 hari.

    Namun hingga diterbitkannya somasi kedua, menurut RW, perusahaan baru melakukan pembayaran sebesar Rp18.876.689. Dengan demikian, masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp150.590.311 yang diminta segera dilunasi.

    Melalui somasi terakhir tersebut, PT Cipta Multi Listrik Nasional kembali diberikan waktu 14 hari sejak tanggal surat diterbitkan untuk menyelesaikan sisa pembayaran.

    RW juga menegaskan bahwa apabila somasi terakhir itu tetap tidak diindahkan, maka dirinya akan menempuh jalur hukum guna memperjuangkan hak-haknya.

    " Saya akan melakukan segala bentuk upaya atau tindakan hukum yang diperlukan, baik secara pidana maupun perdata sebagaimana dibenarkan oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata RW Selasa (30/5/2026). 

    Sengketa ini menjadi perhatian karena berawal dari hubungan bisnis yang sebelumnya terjalin antara kedua belah pihak. Apabila dalam tenggat waktu yang diberikan tidak tercapai penyelesaian, perkara tersebut berpotensi berlanjut ke proses hukum.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Cipta Multi Listrik Nasional maupun TH selaku pemilik perusahaan memberikan tanggapan "Iya uda sy kasih tau gojali urus", ucapnya.

    Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.*(R-2)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini