Usaha galian C diduga ilegal harus segera ditertibkan, guna melindungi pelaku usaha resmi yang selama ini wajib membayar retribusi ke kas Pemkab Langkat," kata salah seorang warga Bubin, yang tau mau disebut identitasnya.
Jika galian C ilegal itu terus dibiarkan beroperasi, menurut dia, maka bisa membuat pengusaha galian C resmi bangkrut, karena mereka tidak mampu bersaing dengan unit-unit usaha galian C ilegal yang diperkirakan mampu menjual hasil galian dengan harga relatif rendah.
Masih menurut warga Bubun, mensinyalir aktivitas pengerukan tanah, pasir, batu kerikil akhir-akhir ini marak dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di Desa Bubum dusun 5 Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Akibat pengerukan tanah secara ilegal tersebut, kata dia, sejumlah badan jalan di sekitar lokasi mengalami kerusakan cukup parah dan menggangu kenyamanan warga.
"Kami kecewa dengan kinerja aparat dari instansi berwenang di Kabupaten Langkat yang terkesan masih enggan menertibkan kegiatan galian C yang diduga tanpa izin," ujarnya.
Masih menurut warga, " Kami yakin dan percaya, Kapolres Langkat yang baru saja menjabat bisa menuntaskan keluhan kami ini", cetus warga kembali.
Inilah dampak - dampak dari lokasi galian C yang di duga bergerak secara ilegal :
- Kerusakan Lingkungan: Penambangan tanpa izin menggunakan alat berat memicu longsor dan ancaman banjir bandang.
- Dampak ke Warga: Warga terganggu oleh debu tebal, kerusakan jalan desa akibat truk tronton, serta hilangnya mata air.
- Sanksi Hukum: Pelaku dapat dipenjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.






