SNIPER86.COM, Agara - Komitmen dalam memerangi penyalahgunaan narkotika tidak hanya diwujudkan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui upaya penyelamatan dan pemulihan bagi para pengguna.
Hal tersebut kembali dibuktikan oleh Polres Aceh Tenggara, dengan mengantarkan 19 warga yang dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan urine untuk menjalani asesmen di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gayo Lues, Rabu (17/6/2026).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari razia gabungan yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara, bersama personel Kodim 0108/Aceh Tenggara dan Subdenpom IM/1-4 Kutacane di salah satu tempat hiburan malam yang berada di Desa Lawe Bekung Tampahan, Kecamatan Badar, pada Senin malam (15/6/2026).
Asesmen yang dilaksanakan di Kantor BNNK Gayo Lues bertujuan untuk mengetahui tingkat keterlibatan masing-masing peserta dalam penyalahgunaan narkotika, sekaligus menentukan bentuk rehabilitasi yang sesuai.
Kegiatan ini menjadi bagian dari pendekatan terpadu dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika, yang mengedepankan aspek pemulihan dan rehabilitasi.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Plt. Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, Ipda Patar, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui penindakan terhadap jaringan peredaran gelap, tetapi juga dengan memberikan kesempatan bagi para pengguna untuk pulih dan kembali menjalani kehidupan yang produktif.
"Dalam pemberantasan narkoba, Polres Aceh Tenggara tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga berupaya menyelamatkan masyarakat dari ketergantungan narkotika melalui program rehabilitasi dan pemulihan," ujar Ipda Patar.
Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh tim BNNK Gayo Lues, seluruh 19 warga tersebut direkomendasikan untuk mengikuti program rehabilitasi rawat jalan. Program tersebut akan dilaksanakan di Klinik Pratama BNNK Gayo Lues, dengan total delapan kali pertemuan sebagai bagian dari proses pemulihan ketergantungan narkotika.
Polres Aceh Tenggara berharap, program rehabilitasi ini dapat membantu para peserta untuk lepas dari ketergantungan narkoba dan kembali berperan aktif dalam kehidupan sosial serta pembangunan masyarakat.
Selain itu, Polres Aceh Tenggara juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan turut berpartisipasi aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian, agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui sinergi antara aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat, diharapkan Aceh Tenggara dapat menjadi daerah yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika.*(Alek)




