SNIPER86.COM, Agara - Aktivis Kabupaten Aceh Tenggara, Kumar Taringan, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Mohammad Pornomo Satriyadi, S.H., M.H., untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Kute Perdomoan II, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara, Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.
Kepada awak media, Jumat (3/7/2026), Kumar Taringan mengatakan, bahwa desakan tersebut muncul setelah pihaknya menerima berbagai informasi dan laporan dari masyarakat yang menilai pengelolaan Dana Desa di Kute Perdomoan II tidak dilakukan secara transparan, serta diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, masyarakat mengeluhkan minimnya keterbukaan informasi publik yang dilakukan pemerintah desa terkait penggunaan anggaran Dana Desa. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai realisasi sejumlah program yang telah dianggarkan.
"Berdasarkan informasi dan laporan masyarakat yang kami terima, terdapat sejumlah kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 yang diduga bermasalah, bahkan ada yang disinyalir terjadi mark-up maupun kegiatan yang diduga fiktif," ujar Kumar Taringan.
Ia mengungkapkan, beberapa kegiatan yang menjadi sorotan diantaranya program Ketahanan Pangan melalui BUMK Tahun Anggaran 2024/2025, dengan nilai anggaran sebesar Rp.139.469.000. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, dana yang disalurkan kepada Ketua BUMK disebut hanya sekitar Rp.80 juta, sementara sisa anggaran dipertanyakan keberadaannya.
Selain itu, Kumar juga menyoroti anggaran pemeliharaan lampu jalan sebesar Rp.25 juta yang menurut informasi masyarakat hanya digunakan untuk penggantian bola lampu. Ia juga mempertanyakan penggunaan anggaran pengerasan jalan sebesar Rp.36 juta, yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi pekerjaan di lapangan.
Tak hanya itu, anggaran literasi sebesar Rp.7 juta pada Tahun Anggaran 2025 juga disebut menjadi perhatian karena diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya. Kumar turut meminta kejelasan terkait aset berupa tanah desa dan inventaris desa yang menurutnya perlu dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
"Kami melihat pengelolaan Dana Desa di Kute Perdomoan II belum mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan, mark-up ataupun kegiatan fiktif yang merugikan keuangan negara, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Kumar berharap Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara segera melakukan penyelidikan terhadap seluruh penggunaan Dana Desa Kute Perdomoan II Tahun Anggaran 2024 hingga 2025 agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Pengelolaan Dana Desa harus tepat sasaran, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu kami meminta Kajari Aceh Tenggara mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut demi tegaknya supremasi hukum dan terciptanya pemerintahan desa yang bersih," pungkas Kumar Taringan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Kute Perdomoan II maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi SNIPER86.COM membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.*(Alek)




