• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hari Kesaktian Pancasila


     

    Resmi Ditahan Kejaksaan, Kepala Desa Lembah Haji Diduga Terlibat Korupsi DD TA 2022-2023

    Kamis, 09 Oktober 2025, 11:13:00 PM WIB Last Updated 2025-10-09T16:14:48Z

    SNIPER86.COM, Agara - Kepala Desa Lembah Haji, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara berinisial HM resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022-2023. 

    Tersangka HM diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan total kerugian negara sebesar Rp. 476.692.348.
    Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam, terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa tersebut.

    "Kepala Desa Lembah Haji, Kecamatan Bambel ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022-2023," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan saat konferensi pers di gedung Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Kamis 09 Oktober 2025.

    Lilik Setiyawan mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor print 01/L.1.20/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025 dan diperbaharui dengan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, nomor print -01/L.1.20/td.1/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.
    Kemudian surat penetapan tersangka bernomor R-16/L.1.20/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025. HM selaku pengulu Kute Lembah Haji.

    "Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara (LHP-KKN) Inspektorat dengan nomor: 700 /225/LHP-KKN/IK/2025 ditemukan kerugian negara sebesar Rp 476.692 .348, akibat perbuatan tersangka," ucapnya.

    Berdasarkan qanun Desa Lembah Haji nomor 02 Tahun 2022 tanggal 15 Februari 2022 tentang pendapatan dan belanja Kute (APBK) sebesar Rp. 818.823.000. Sedangkan pada tahun 2023 sebesar Rp 1.021.622.000. 

    "Modus operandi yang dilakukan tersangka HM selaku pengulu Kute Lembah Haji pada tahun 2022-2023 adalah mengambil secara tunai dana desa bersama sama dengan saudara ZP, selaku Kaur Keuangan di Bank Aceh Syariah. Setelah dana desa diambil, tersangka HM langsung mengambil alih dana desa tersebut untuk disisihkan, baik digunakan secara pribadi dan sebagian  melaksanakan kegiatan desa," sebutnya.

    Lilik Setiyawan menjelaskan, bahwa dalam melaksanakan kegiatan di desa, tersangka HM melaksanakan sendiri tanpa melibatkan BPK dan perangkat desa, sehingga tidak transparan dalam penggunaan dana desa.

    Kemudian tersangka HM meminta seluruh perangkat desa menandatangani laporan pertanggungjawaban, baik kegiatan yang tidak dilaksanakan (Fiktif) maupun kegiatan yang dilaksanakan.

    "Tersangka HM meminta seluruh perangkat desa menandatangani LPJ dari kegiatan fiktif maupun kegiatan dilaksanakan, kalau tidak ditandatangani HM mengancam akan memecat perangkat Kute karena dianggap tidak patuh akan perintah nya," tegasnya.

    Lilik Setiyawan menyebutkan, bahwa setiap kegiatan di Desa Lembah Haji tersangka HM selaku pengulu Desa Lembah Haji tidak pernah melampirkan bukti pendukung yang sesuai dengan pembelanjaan (Make-up), sehingga terdapat selisih harga yang terindikasi dapat menimbulkan kerugian negara.

    "Tersangka HM selaku Pengulu Desa Lembah Haji melaksanakan kegiatan yang tidak terlampir di APBK Kute, baik itu di tahun 2022 maupun tahun 2023," ucapnya.

    Lilik Setiyawan menambahkan, bahwa tersangka HM disangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 ,Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor (1) 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    "Untuk kepentingan penyidikan, tersangka HM dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara," ujarnya.*(Alek)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini