Teks Photo : M. Aris Damanik, S.H., Kuasa Hukum Eks Lurah Terjun, Lukmanul Hakim.
SNIPER86.COM, Medan - Penetapan Lukmanul Hakim, eks Lurah Terjun Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pengrusakan mulai menuai sorotan. M. Aris Damanik, S.H., selaku kuasa hukum menilai, bahwa proses penetapan tersangka tersebut diduga sarat kejanggalan dan berpotensi cacat hukum, baik dari sisi formil maupun materiil.
Aris menyebutkan, dalam perkara dugaan pengerusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 408 KUHP lama maupun Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang UU Pidana baru, terdapat unsur-unsur yang harus terpenuhi secara jelas, yakni adanya unsur kesengajaan, perbuatan melawan hukum, serta adanya barang milik orang lain yang secara nyata dirusak.
Artinya, menurut Aris, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan asumsi ataupun keterangan sepihak. Penyidik seharusnya memiliki alat bukti yang kuat dan relevan, termasuk bukti utama berupa objek barang yang dirusak khususnya terkait pengrusakan lahan tanaman/ tanah yg dituduhkan kepada Lukmanul Hakim Eks Lurah Terjun, serta fakta yang menunjukkan adanya unsur kesengajaan dari pihak yang dituduh melakukan pengrusakan.
Namun, dalam kasus yang menimpa eks Lurah Terjun tersebut, kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap kliennya diduga hanya bertumpu pada keterangan saksi serta keterangan ahli, yang menurutnya tidak didahului dengan gelar perkara khusus dan menghadirkan ahli pidana terkait tanah, sehingga secara komprehensif dapat memfaktakan serta memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum bukan malah terkesan memaksakan.
"Dalam hukum pidana, suatu perbuatan tidak bisa dipidana apabila tidak terdapat unsur melawan hukum di dalamnya. Oleh karena itu, proses pembuktian harus dilakukan secara objektif dan profesional," ujar kuasa hukum.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyoroti prosedur penyidikan yang dinilai tidak transparan. Hingga pernyataan ini disampaikan kepada publik, salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka disebut belum diberikan kepada pihak tersangka, meskipun telah diminta secara resmi.
Perkara ini sendiri ditangani oleh AIPDA O.P. Sardo selaku penyidik atau penyidik pembantu. Namun hingga saat ini, menurut kuasa hukum, salinan BAP yang menjadi hak tersangka belum juga diberikan kepada kliennya Lukmanul Hakim.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum, dimana setiap warga negara, termasuk tersangka, memiliki hak-hak yang dijamin oleh hukum, termasuk hak untuk memperoleh dokumen pemeriksaan yang berkaitan dengan dirinya.
Kuasa hukum pun mengingatkan, bahwa pengabaian terhadap hak-hak tersangka berpotensi membuka ruang terjadinya praktik kriminalisasi, serta penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.
"Atas dasar itu, pihaknya mendesak agar penyidik melakukan evaluasi terhadap proses penetapan tersangka tersebut. Makanya kita minta untuk salinan BAP, kenapa bisa ada saksi ahli dikatakan Sardo, sedangkan saat saya tanya tidak pernah ada gelar perkara khusus," ucap Aris.
Aris menambahkan, dirinya selaku kuasa hukum meminta Divisi Propam Polri agar memperhatikan kinerja Penyidik pembantu Aipda O.P Sardo beserta jajarannya, yang terlibat dalam dugaan kriminalisasi kliennya, dan pelanggaran etika yang sedang diadukan melalui aplikasi Propam RI.
Bahkan, apabila proses penyidikan dinilai tetap tidak berjalan sesuai dengan prinsip due process of law, kuasa hukum menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum melalui mekanisme praperadilan, guna menguji keabsahan penetapan tersangka serta tindakan penyidikan dalam perkara tersebut.*(Gunawan)













