• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    DKP Sumut Perketat Penyaluran BBM Bersubsidi Nelayan, Penyalahgunaan Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar

    Rabu, 24 Juni 2026, 7:07:00 PM WIB Last Updated 2026-06-24T12:10:41Z

    SNIPER86.COM, Medan – 20 Juni 2026, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Utara menerbitkan surat pemberitahuan mengenai persyaratan pengajuan Surat Rekomendasi BBM Bersubsidi bagi nelayan dan pemilik kapal perikanan berukuran di bawah 5 Gross Tonnage (GT).

    Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah penertiban penggunaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan benar-benar dimanfaatkan oleh nelayan yang berhak menerimanya.

    Dalam surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara, Imaida Noor Hasibuan, disebutkan bahwa setiap pemilik kapal perikanan berukuran maksimal 5 GT wajib memiliki Pas Kecil sebagai dokumen legalitas kapal. Persyaratan ini harus dipenuhi paling lambat awal September 2026 untuk memperoleh rekomendasi BBM bersubsidi.

    Selain itu, nelayan juga diwajibkan memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA). Bagi nelayan yang belum memiliki KUSUKA, pendaftaran dapat dilakukan melalui Penyuluh Perikanan Kota Medan atau Balai Penyuluh Perikanan (BPP) Belawan.

    DKP Sumut juga memberikan kemudahan bagi kelompok nelayan dalam pengurusan rekomendasi maupun pengambilan BBM bersubsidi. Pengajuan dapat dilakukan secara kolektif melalui perwakilan yang ditunjuk dengan surat kuasa yang sah.

    Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan Surat Rekomendasi BBM Bersubsidi maupun KUSUKA tidak dipungut biaya alias gratis.

    Namun demikian, DKP Sumut mengingatkan seluruh nelayan agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi. Setiap pemohon diwajibkan menandatangani surat pernyataan bahwa BBM yang diperoleh tidak akan diperjualbelikan ataupun dipindahkan kepada pihak lain yang tidak berhak.

    Peringatan keras juga diberikan kepada nelayan yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

    DKP Sumut berharap seluruh nelayan segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan agar tidak mengalami kendala saat mengajukan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi untuk kebutuhan operasional melaut.

    Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola distribusi BBM bersubsidi yang lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran, sehingga manfaat subsidi pemerintah benar-benar dirasakan oleh nelayan kecil yang menjadi tulang punggung sektor perikanan daerah.*(JUMADI)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini