SNIPER86.COM, MEDAN – 11 Juli 2026, Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Bahan Bakar Minyak (BBM) operasional di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan mulai mendapat perhatian sejumlah institusi pengawas dan aparat penegak hukum setelah tim media menyampaikan surat konfirmasi resmi melalui pesan WhtsApp kepada berbagai pihak.
Surat konfirmasi tersebut ditujukan kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H., Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Valentino Harry Parluhutan Manurung, S.H., M.H., Inspektur Kota Medan Erfin Fachrur Razi, S.STP., M.Si., serta Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, S.I.K., M.H., masing-masing dikonfirmasi pada tanggal, 6 Juli 2026.
Konfirmasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil investigasi lapangan yang dilengkapi dokumentasi foto, video, data SiRUP LKPP, dokumen pengadaan, serta keterangan sejumlah narasumber terkait dugaan pengelolaan BBM operasional SDABMBK Kota Medan.
Berdasarkan hasil investigasi, tim media menemukan adanya dokumentasi yang memperlihatkan kendaraan dinas berlogo resmi SDABMBK Kota Medan berada di area gudang PT Pranata Energi Mandiri (PT PEM) di Jalan Pajak Rambai, Lingkungan VI, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
Selain itu, narasumber menyampaikan dugaan bahwa pengisian BBM kendaraan operasional tidak dilakukan melalui SPBU, melainkan melalui gudang atau workshop internal.
Salah seorang narasumber mengatakan:
"Kalau truk atau kendaraan kerja Dinas PU (SDABMBK) Medan itu BBM-nya ngisi di workshop, di gudang PU Bang."
Narasumber yang sama juga menambahkan:
"Itu minyak sisa Bang yang dijual mereka itu, dikumpulkan mereka itu di gudang Bang."
Keterangan tersebut masih merupakan informasi dari narasumber yang memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Di sisi lain, berdasarkan data SiRUP LKPP, pengadaan BBM SDABMBK Kota Medan memiliki nilai anggaran yang cukup besar, di antaranya:
- Tahun Anggaran 2025 pengadaan Minyak Solar Industri sebanyak 817.570 liter senilai Rp16.760.185.000;
- Paket pengadaan BBM lainnya senilai Rp6.243.600.000;
- Tahun Anggaran 2026 pengadaan Dexlite sebanyak 340.000 liter senilai Rp6.128.160.000.
Besarnya anggaran yang bersumber dari APBD Kota Medan tersebut menjadi salah satu alasan tim media meminta penjelasan mengenai mekanisme pengadaan, distribusi, penyimpanan, pengawasan hingga pertanggungjawaban penggunaan BBM operasional.
Dalam surat konfirmasi, tim media juga meminta penjelasan mengenai keberadaan kendaraan dinas di area gudang PT PEM, penggunaan jeriken dan drum yang diduga berisi BBM, dasar administrasi kegiatan tersebut, hingga efektivitas sistem pengawasan internal Pemerintah Kota Medan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi sebelumnya pada 18 Juni 2026, pihak PT Pranata Energi Mandiri menyatakan:
"Silahkan aja cek di lapangan kebenarannya, lokasinya kan sudah tahu. Silahkan cek TKP. Kita tidak pernah menimbun dan bermain BBM ilegal. Foto yang terlampir itu adalah mobil dari Pemko Medan. Silahkan tanyakan ke Dinas SDABMBK Kota Medan. Untuk lokasi di foto tersebut benar ini adalah workshop atau bengkel serta gudang truk kita."
Kasi Intel Kejari Medan: Akan Dipelajari dan Dipantau
Menanggapi surat konfirmasi tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, memberikan respons melalui pesan WhatsApp.
Ia menyampaikan:
"Izin bang akan kami pelajari dulu terkait TA 2025 untuk pengadaan BBM pada Dinas SDABMBK, namun untuk TA 2026 karena masih anggaran berjalan tentunya akan kami pantau."
Atas respons tersebut, tim media menyampaikan apresiasi dan berharap seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Inspektorat Kota Medan Siap Verifikasi
Sementara itu, Inspektur Kota Medan Erfin Fachrur Razi, S.STP., M.Si. juga memberikan tanggapan resmi.
Ia menegaskan bahwa informasi yang disampaikan media akan menjadi bahan informasi awal dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.
Menurutnya:
"Baik bang, menjadi bahan informasi awal buat kami dalam pelaksanaan fungsi pengawasan sesuai kewenangan Inspektorat."
Ia menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan penilaian sebelum dilakukan proses verifikasi.
"Saat ini kami belum bisa memberikan judgment atas informasi yang disampaikan sebelum dilakukan proses verifikasi, klarifikasi, dan pengumpulan informasi yang memadai dari pihak-pihak terkait."
Inspektur Kota Medan juga mempersilakan tim media datang ke kantor Inspektorat untuk melengkapi dokumen pendukung agar dapat segera ditindaklanjuti.
Lebih lanjut ia menegaskan:
"Inspektorat menjalankan pengawasan dengan prinsip independen, objektif, profesional dan bertanggung jawab."
Menurutnya, apabila nantinya ditemukan adanya indikasi penyimpangan administrasi, pelanggaran disiplin, kelemahan sistem pengendalian intern maupun indikasi kerugian keuangan daerah, maka tindak lanjut akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, tim media masih menunggu tanggapan resmi dari Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Kajati Sumut Muhibuddin, Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, serta Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis atas surat konfirmasi yang telah disampaikan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pemberitaan ini disusun dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan proses verifikasi, klarifikasi, serta pembuktian oleh instansi yang berwenang. Media juga tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.*(Tim)




