• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Gawat !! Dana Ketapang Diduga Dipakai Bangun Jalan Paving Blok di Tanah Wakaf

    Senin, 24 Agustus 2026, 11:04:00 AM WIB Last Updated 2026-08-24T15:55:33Z

    Teks Photo : Kantor Desa Perhiasan Kecamatan Selesai.


    SNIPER86.COM, Langkat – Penggunaan anggaran Dana Desa di Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, menjadi sorotan warga. Pasalnya, pembangunan paving block jalan usaha tani di Dusun Sei Mati diduga menggunakan anggaran yang diperuntukkan bagi program Ketahanan Pangan (Ketapang), sementara lokasi pembangunan disebut berada di atas tanah wakaf.
    ‎Sorotan warga semakin menguat, lantaran papan kegiatan yang terpasang di lokasi mencantumkan pekerjaan tersebut sebagai “Paving Blok Jalan Usaha Tani” dengan volume 70 x 2 meter dengan nilai anggaran sebesar Rp.45.462.750.
    ‎Dalam papan kegiatan disebutkan, bahwa sumber dana berasal dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.
    ‎Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kesesuaian antara sumber anggaran, jenis kegiatan, lokasi pembangunan, serta tujuan penggunaan Dana Desa.
    ‎Salah seorang warga Desa Perhiasan, yang tau mau disebut identitasnya mempertanyakan keras penggunaan anggaran tersebut. Ia menilai, pembangunan jalan di atas tanah wakaf perlu dijelaskan secara terbuka, terlebih jika benar anggarannya bersumber dari program Ketahanan Pangan.
    ‎"Dana Ketahanan Pangan kok digunakan untuk jalan di tanah wakaf?. Kalau memang benar anggaran Ketahanan Pangan dipakai untuk pembangunan jalan, jelas harus dipertanyakan. Apa dasar dan peruntukannya?," kata warga, Selasa (18/8/26). 
    ‎Menurut warga, pemerintah desa seharusnya tidak sekadar mengejar terlaksananya pembangunan, tetapi juga harus memastikan setiap rupiah Dana Desa digunakan sesuai ketentuan dan tujuan program yang telah ditetapkan.
    ‎"Jangan sampai masyarakat hanya melihat ada paving block lalu dianggap pembangunan sudah benar. Yang harus dilihat itu sumber uangnya dari mana, peruntukannya apa, lokasinya milik siapa, dan apakah seluruh prosesnya sesuai aturan. Ini uang negara, bukan uang pribadi kepala desa," tegasnya.
    ‎Ia juga meminta Pemerintah Desa Perhiasan membuka secara transparan dokumen perencanaan dan penganggaran kegiatan tersebut, termasuk RAB, APBDes, serta dasar penetapan kegiatan.
    ‎"Kalau memang semuanya sesuai aturan, buka saja dokumennya kepada masyarakat. Jangan sampai ada kesan anggaran dibuat untuk kegiatan tertentu, tetapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan peruntukan. Masyarakat berhak tahu," ujarnya.
    ‎Berdasarkan papan informasi yang terlihat di lokasi, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Tahun Anggaran 2025.
    ‎Papan proyek mencantumkan rincian:
    ‎Nama kegiatan: Paving Blok Jalan Usaha Tani
    ‎Lokasi: Dusun Sei Mati, Desa Perhiasan
    ‎Volume: 70 x 2 meter
    ‎Biaya: Rp45.462.750
    ‎Sumber dana: Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025
    ‎Namun, warga menyebut pembangunan tersebut berkaitan dengan penggunaan Dana Ketahanan Pangan, sehingga terdapat pertanyaan mengenai kesesuaian antara peruntukan program dan pekerjaan yang direalisasikan.
    ‎Selain persoalan sumber anggaran, status lahan yang disebut merupakan tanah wakaf juga menjadi pertanyaan tersendiri. Warga meminta pemerintah desa menjelaskan dasar penggunaan tanah tersebut untuk pembangunan jalan usaha tani yang dibiayai Dana Desa.
    ‎Kepala Desa Perhiasan, Mujiono, belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh tim, Selasa (18/8/2026), belum mendapat respons.
    ‎Warga berharap pihak terkait, termasuk pemerintah kecamatan maupun instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan Dana Desa, dapat turun melakukan klarifikasi agar tidak muncul dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.
    ‎Jika penggunaan anggaran tersebut memang sesuai ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk menutup-nutupi dokumen dan dasar pelaksanaannya. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat meminta agar dilakukan pemeriksaan dan ditindak sesuai aturan yang berlaku.*(R-2)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini