SNIPER86.COM, Probolinggo – Aksi pemblokadean jalan Pantura Probolinggo–Situbondo di depan Mapolres Probolinggo, Rabu malam (28/10/2026), menjadi sorotan. Selain mengganggu arus lalu lintas, aksi massa yang mengatasnamakan MADAS Sedarah tersebut juga diwarnai pernyataan seseorang bernama Irfan terkait pemberitaan media.
“Kalau ada media yang menggoreng, saya yang hadapi,” ujar Irfan, yang mengenakan baju merah dengan nama tersebut, di hadapan massa.
Pernyataan itu muncul setelah seorang pria berkaus hitam yang diduga sebagai koordinator lapangan meminta media tidak menggoreng persoalan yang sedang berlangsung.
“Media-media jangan menggoreng persoalan ini. Persoalan ini jangan digoreng,” ujarnya dalam rekaman video yang beredar di sejumlah grup WhatsApp.
Ucapan tersebut menjadi perhatian karena disampaikan di tengah persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Media memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi berdasarkan fakta, tetapi juga harus tetap independen dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
Blokade Jalan Berlangsung Dua Jam
Aksi pemblokadean diduga dipicu penangkapan dua orang yang disebut-sebut sebagai sales rokok ilegal. Massa mendatangi Mapolres Probolinggo untuk mempertanyakan penanganan perkara tersebut.
Sejumlah kendaraan di hadangkan di jalan hingga menghambat arus lalu lintas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemblokadean berlangsung kurang lebih dua jam dan berpotensi merugikan pengguna jalan serta mengganggu aktivitas masyarakat.
Wakapolres Probolinggo Kompol Yanuar Rizal Ardianto kemudian mengajak perwakilan massa berdialog dan meminta kendaraan yang menghalangi jalan segera dipindahkan. Setelah komunikasi dilakukan, kedua sales yang sebelumnya diamankan akhirnya dibebaskan.
Keberatan Berita Ada Mekanismenya
Kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 3 ayat (1) menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Sementara itu, Pasal 5 ayat (2) dan (3) mengatur mekanisme hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Karena itu, keberatan terhadap suatu berita semestinya disampaikan melalui klarifikasi, hak jawab, atau hak koreksi, bukan melalui tekanan terhadap wartawan maupun redaksi.
Di sisi lain, media tetap berkewajiban mengedepankan akurasi, verifikasi, dan keberimbangan dalam menyajikan informasi.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penyampaian aspirasi harus menghormati kepentingan masyarakat luas, sementara kebebasan pers perlu dijaga agar tetap dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan bertanggung jawab. * (Tim)






